Polres Ciamis Amankan CK, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

1 month ago 16

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan CK (50), terduga pelaku pencabulan dengan melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 orang korban. Mirisnya pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, bahkan keponakannya sendiri jadi korban.

Terduga pelaku CK sendiri diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis pada tanggal 13 Desember 2024 lalu. Adapun usia korban dari mulai 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji yang Diduga Garap 5 Santriwati di Tasikmalaya Bukan Bagian Ponpes

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin membenarkan, pihaknya telah mengamankan CK (50). Pelaku ini merupakan warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. 

“Awal diketahui itu, ada salah satu korban yang mengaku sakit di bagian anusnya kepada orang tuanya. Setelah ditanya-tanya mengarah kepada terduga pelaku, akhirnya orang tua korban lapor,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Joko menjelaskan, awalnya pada tanggal 9 Desember 2024, pihaknya mendapatkan informasi adanya pencabulan dengan cara sodomi. Kemudian Unit PPA langsung ke lokasi berdasarkan informasi tersebut. 

Pihaknya langsung mengamankan pelaku pencabulan, CK (50), yang diduga telah melakukan perbuatan pedofilia atau sodomi anak di bawah umur. Untuk saat ini Polres Ciamis sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya. Kemudian ternyata banyak korban lain yang bermunculan,” jelasnya.

Modus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciamis

Untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan korban dengan inisial HN (14). Selain itu juga ternyata ada korban lain, dan sampai saat ini Polres Ciamis telah menemukan 6 korban masih di bawah umur.

Ia mengungkapkan, pekerjaan terduga pelaku merupakan serabutan. Sedangkan untuk modusnya, para korban ini diiming-imingi uang bervariatif dari mulai Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. 

“Jadi korban ini bervariasi ada yang sudah 4 kali dan 5 kali yang menjadi pencabulan terduga pelaku. Modusnya korban itu diiming-imingi dengan uang. Bahkan ada keponakannya sendiri ada yang menjadi korban,” ungkapnya.

Joko menyebut, untuk perbuatan cabul tersebut, terduga pelaku melakukannya di kediamannya sendiri. Untuk usia korban dari usia 8 tahun sampai 14 tahun, dan ada yang dewasa satu orang. 

“Terduga pelaku CK ini juga sudah beristri bahkan sudah mempunyai anak. Untuk sementara ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Unit PPA Polres Ciamis,” pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Pria di Kota Banjar Dibekuk Polisi, Diduga Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Atas perbuatanya, pelaku pencabulan dengan melakukan perbuatan sodomi anak di bawah umur ini, terancam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

Kemudian, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |