harapanrakyat.com,- Polisi dari Polres Pangandaran dan Sat Pol Air Pangandaran menangkap pria inisial S (42), Senin (20/1/2025) siang. S merupakan seorang residivis kambuhan yang diduga mencuri mesin perahu di Pantai Pasir, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Korban seorang nelayan bernama Ratono (43) melaporkan kejadian pencurian mesin perahu kepada polisi. Belakangan diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan S yang beraksi pada Jumat (17/1/2025) malam.
Ratono warga Dusun Dilem, Desa Pasir, mengatakan pencurian mesin perahu merugikan para nelayan. Apalagi perahu merupakan modal nelayan untuk mencari nafkah.
“Pencurian mesin perahu sangat meresahkan, apalagi bagi kami, nelayan, mesin perahu itu aset penting untuk mencari nafkah,” ujar Ratono.
Sementara itu, Kapolres Pangandaram AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., mengatakan, S diduga mencuri empat mesin perahu di Pantai Pasir. Penangkapan pun dilakukan setelah Polsek Ayah memberitahu kemungkinan S berada di wilayah Pangandaran.
S yang merupakan warga Dusun Betah, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen tersebut diduga akan menjual hasil curiannya di Pangandaran.
Petugas pun bergerak cepat menelusuri keberadaan S. Akhirnya diketahui S berada di depan Hotel Sun In, Pangandaran. Dari sana polisi menangkap S. Polisi juga mengamankan 3 dari empat mesin perahu yang dicuri S.
Menurut pengakuan S, satu unit mesin perahu yang dicurinya ia jual di Yogyakarta dengan harga Rp11 juta. Uang tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membeli HP. Pelaku juga menyewa mobil untuk menuju ke Pangandaran.
Residivis Kambuhan yang Curi Mesin Perahu Baru Bebas dari Lapas
Belakangan diketahui S merupakan residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas pada awal Januari 2025. Sebelumnya S terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Anggota Polisi Tasikmalaya Meninggal saat Selamatkan Wisatawan yang Nyaris Tenggelam di Pangandaran
Saat mengamankan S, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu mobil Mitsubishi Expander putih dan HP yang diduga dibeli pelaku dari hasil menjual mesin perahu yang dicurinya.
Menurut AKBP Mujianto, kerja sama masyarakat dan kepolisian memudahkan petugas mengamankan pelaku.
“Dalam kasus ini, kami juga sedang mendalami dugaan keberadaan jaringan kejahatan terorganisir,” kata Mujianto.
Polres Pangandaran menyerahkan S ke Polsek Ayah untuk proses hukum selanjutnya.
“Penanganan alhamdulillah berlangsung aman. Begitu juga situasi di lokasi penangkapan tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kriminal di wilayah pesisir,” tandasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)