Polres Pangandaran Ungkap Kasus Kriminal dan Pelanggaran Lalu Lintas selama Tahun 2024, Ini Rinciannya

1 month ago 17

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran mengungkapkan keberhasilannya dalam menangani berbagai kasus kriminal dan lalu lintas selama tahun 2024. 

Dalam konferensi pers akhir tahun, polisi merilis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati posisi teratas. Kemudian menyusul kejahatan lainnya seperti curanmor, pengeroyokan hingga KDRT. 

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, untuk kasus Curat pihaknya menangani sebanyak 16 kasus. Sedangkan curanmor sebanyak 12 kasus. 

“Lalu, kita juga menangani kasus tipikor, narkotika, pengeroyokan, penganiayaan, KDRT, pemalsuan surat, dan tindak kekerasan terhadap anak,” jelasnya, Senin (30/12/24). 

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kebutuhan Pribadi, Polres Pangandaran Amankan Oknum Sekdes 

Ia menyebut, tren kriminalitas tahun 2024 total mencapai 101 tindak pidana. Data tersebut menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 74 kasus. 

Sementara tingkat penyelesaian kasus juga meningkat, yakni dari 45 kasus di 2023 menjadi 65 kasus di 2024.

Peningkatan jumlah kasus kriminal ini, sambungnya, menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih baik. Termasuk juga peningkatan keamanan publik melalui patroli yang lebih intensif di daerah rawan, kerja sama dengan masyarakat, edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan.

“Dengan penanganan kasus yang efektif bisa mempercepat proses investigasi dan penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya. 

Pelanggaran Lalu Lintas 2024

Sementara di bidang lalu lintas, pihaknya mencatat 118 kejadian kecelakaan terjadi dengan rincian 16 korban meninggal dunia, 49 korban luka berat dan 133 korban luka ringan. Sedangkan total kerugian materiil akibat kecelakaan ini mencapai Rp 59.950.100.  

“Untuk pelanggaran lalu lintas, kami mencatat sebanyak 8.558 pelanggaran dan kami tindak secara manual, dan 9.463 tilang melalui sistem ETLE. Kemudian yang mendapatkan teguran sebanyak 25.161,” imbuhnya. 

Adapun profesi pelanggar terbanyak, sambung Mujianto, berasal dari kalangan swasta sebanyak 3.786 kasus, kemudian pelajar dan mahasiswa.

Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 300 unit kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat dan sebanyak 664 barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan, dan 41 kendaraan masih dalam proses hukum.  

“Upaya yang kami lakukan, yakni penyerahan barang bukti kepada korban, termasuk dua unit sepeda motor,” paparnya. 

Untuk mengurangi angka kriminalitas ini, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan investigasi. Meski begitu, Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan tindak kejahatan.

Menurutnya, sinergitas antara APH dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

“Kami harap capaian tahun 2024 menjadi pijakan untuk hasil yang lebih baik di tahun 2025,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |