harapanrakyat.com,- Sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang sepanjang bulan November 2024.
Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Dua Kasus Pencurian Mobil
Dalam pengungkapan tersebut, 13 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berbagai jenis narkotika. Diantaranya sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi.
Kapolres Sumedang AKBP. Joko Dwi Harsono menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap, sebanyak 5 tersangka masing-masing berinisial GFA, RF, MP, AG, dan GM, terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
Kemudian, 4 orang masing-masing berinisial ANH, RNH, MZR, dan FM menggunakan tembakau sintetis, 1 orang MTP terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika. Serta 3 orang berinisial PKW, Z dan AR kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
“Dari 8 perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus. Kemudian penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis 2 kasus, psikotropika 1 kasus, dan penyediaan obat sediaan farmasi sebanyak 2 kasus,” terang AKBP. Joko saat menggelar press conference di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024).
8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Sumedang Amankan 13 Tersangka
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 13 tersangka, 6 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Kemudian, 1 orang merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Dari 13 tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai penjual, perantara atau kurir. Transaksi yang mereka lakukan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 60 juta rupiah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 15,28 gram, tembakau gorila 14,79 gram, obat psikotropika 89 butir. Serta obat sediaan farmasi sebanyak 3.047 butir.
Baca Juga: BNN Grebek Rumah di Sumedang, Diduga Produksi Pil Koplo
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika. Seperti timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, 3 unit sepeda motor, dan 13 ponsel.
Kapolres Sumedang mengungkap bahwa modus operandi yang para tersangka lakukan ini terbilang canggih dalam bertransaksi. Yaitu dengan memetakan lokasi melalui Google Maps.
Kemudian melakukan transaksi tatap muka langsung di tempat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, transaksi dilakukan pula melalui media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.
“Pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan narkotika ini tentunya telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Terkait dengan ancaman hukum bagi para tersangka, AKBP. Joko menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi diancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Sumedang
“Untuk kasus narkotika dan psikotropika ancaman pidananya bervariasi, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun, atau denda miliaran rupiah,” tandasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)