Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan perpajakan di pemerintahannya mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu, juga untuk upaya pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Hal itu ia tegaskan saat rapat penutupan Kas APBN 2024 di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/24) kemarin.
Prabowo mengatakan, pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN 1 persen dari 11 persen khusus barang serta jasa yang bersifat mewah.
Sementara tarif pajak di luar itu masih berlaku normal sesuai aturan tahun 2022, yakni sebesar 11 persen.
Ia pun mencontohkan, barang serta jasa mewah seperti penggunaan jet pribadi yang mana tidak semua orang dapat mengaksesnya. Sehingga, itu masuk kategori mewah.
Tak hanya itu, yang masuk kategori mewah seperti yacht, kapal pesiar hingga rumah mewah yang memiliki nilai golongan di atas menengah.
Kemudian, soal tarif PPN yang berhubungan dengan kebutuhan pokok rakyat masih tetap berlaku 0 persen.
Baca juga: DPR RI Apresiasi Keputusan Kenaikan PPN 12 Persen Khusus Jasa dan Barang Mewah
Di antara contoh kebutuhan itu, seperti daging, telur, beras, sayur-sayuran, susu segar, jasa kesehatan, jasa angkutan umum. Lalu air minum, jasa pendidikan, rumah sederhana dan lainnya yang tidak tergolong mewah.
“Keputusan ini sesuai amanah UU No 7 tahun 2022 tentang HPP dan berdasarkan kesepakatan bersama DPR RI,” terangnya.
Tahapan Kenaikan Pajak
Dalam perjalanannya, kebijakan perpajakan dari waktu ke waktu mengalami perubahan sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Seperti halnya di tahun 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April 2022. Lalu, dari 11 persen mengalami kenaikan 1 persen menjadi 12 persen di tahun 2025, tepatnya 1 Januari, itu pun khusus barang serta jasa mewah.
Keputusan menaikkan tarif PPN secara bertahap ini, kata Prabowo, sebagai salah satu upaya agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Karena itu, pemerintah meyakinkan keputusan soal perpajakan ini lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat dan untuk menciptakan pemerataan di bidang ekonomi secara menyeluruh.
Bahkan, pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan stimulus bagi masyarakat, seperti adanya bantuan beras bagi 16 juta penerima dengan rincian 10 kilogram per bulannya.
Lalu, pemerintah juga memberikan potongan 50 persen untuk konsumen listrik dengan batasan maksimal 2.200 volt. Kemudian juga memberikan pembiayaan untuk industri padat karya, serta penerapan bebas PPh untuk UMKM yang omsetnya kurang dari Rp 500 juta per tahunnya dan lainnya.
“Nilai stimulus ini totalnya sebesar Rp 38,6 triliun,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)