Program PRINAS Kemenkumham 2024 untuk Pengendalian TBC dan HIV di Lapas, Rutan dan LPKA

1 month ago 23

harapanrakyat.com,- Program PRINAS Kemenkumham 2024 merupakan program prioritas dalam upaya pengendalian penyakit menular TBC dan HIV bagi tahanan Lapas, narapidana Rutan, dan anak binaan di LPKA.

Baca Juga: Tinjau SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Jabar, Ombudsman Jakarta Raya: Tes Penerimaan 100% Gratis

Untuk melaksanakan kegiatan program PRINAS (Prioritas Nasional) tersebut, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 5-7 Desember 2024, di Hotel De Paviljoen Bandung dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pemasyarakatan Adhayani. Serta Direktur Teknologi dan Kerjasama Pemasyarakatan M. Hilal.

Sedangkan untuk pesertanya sebanyak 35 orang yang berasal dari Kanwil UPT Pemasyarakatan Wilayah Bandung Raya, Dinkes Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Dinkes Kabupaten Bandung, Dinkes Kota Bandung, Dinkes Kota Banjar, Dinkes Sukabumi, LSM TB-HIV, dan pihak media setempat.

Program PRINAS Kemenkumham 2024 Amanah UU Tentang Pemasyarakatan

Kegiatan Program Prioritas Nasional Kemenkumham Tahun 2024 ini sebagaimana amanah UU Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, pasal 4 (d) dan pasal 60-63.

Dalam hal ini melaksanakan fungsi perawatan kesehatan serta rehabilitasi narkotika untuk narapidana, tahanan dan anak binaan pada Rutan, Lapas, LPKA, dan LPAS.

Baca Juga: Pemprov dan Kemenkumham Jabar Resmikan 100 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Guna meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA perlu melakukan pendampingan teknis dengan kunjungan langsung ke lapangan.

Penguatan jejaring untuk pencegahan dan pengendalian TBC-HIV sebagai Program PRINAS Kemenkumham tahun 2024 juga dilakukan dalam kegiatan tersebut. Yakni dengan mengundang Dinas Kesehatan, LSM, dan pihak media setempat.

Rencana Aksi Nasional

Pada kesempatan ini disosialisasikan juga Standar Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC bagi narapidana, tahanan dan anak binaan.

Kegiatan berlanjut penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan TBC di Lapas, Rutan dan periode 2025-2029. Hal ini untuk mendukung tercapainya Eliminasi TBC dan HIV-AIDS di Indonesia tahun 2030.

Tujuan dari kegiatan ini untuk melaksanakan pendampingan teknis secara langsung, serta mendorong adanya koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.

Termasuk para pihak terkait lainnya, dan melakukan sosialisasi mengenai pengendalian penyakit menular TBC dan HIV-AIDS bagi narapidana, tahanan, dan anak binaan periode 2025-2029.

Baca Juga: Selamat! Kemenkumham Jabar Raih Predikat Terbaik Program Indeks Reformasi Hukum se-Indonesia

Kerjasama Antar Stakeholder

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menyampaikan terima kasih karena telah memilih Bandung menjadi tempat kegiatan tersebut.

Menurut Masjuno, saat ini Overcrowded menjadi salah satu faktor penyebab semakin cepatnya penyebaran penyakit menular di dalam Lapas dan Rutan.

Dengan kondisi yang padat, sanitasi yang kurang memadai dan mobilitas WBP yang tinggi mengakibatkan penyebaran penyakit menular semakin tinggi.

Selain itu, juga kebiasaan kalangan petugas tanpa disadari menjadi faktor semakin cepatnya penyebaran penyakit.

“Program PRINAS Kemenkumham 2024 ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi semua WBP,” kata Masjuno.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Dorong Kemandirian Warga Binaan: Lapas Sukamiskin Serahkan Kapal Rescue ke PT PLN

Pihaknya berharap pertemuan ini tercipta adanya kerjasama antar stakeholder. Karena sangat dibutuhkan dalam upaya pengendalian penyakit TBC dan HIV bagi narapidana, tahanan maupun anak binaan. (Eva/R3/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |