Saling Lapor di Kasus Penganiayaan, Oknum Ormas di Garut juga Jadi Tersangka

1 month ago 63

harapanrakyat.com,- Saling lapor terjadi di kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Garut, Jawa Barat. Kejadian tersebut yakni antara guru ngaji dengan salah satu anggota organisasi massa (ormas).

Sebelumnya, guru ngaji bernama Harun Arasyid dan adiknya bernama Badurohman menjadi tersangka di kasus tersebut.

Baca Juga: Guru Ngaji Asal Garut yang Dituduh Aniaya Ormas Jalani Sidang, Keluarga Bantah Lakukan Pengeroyokan

Namun, kini salah seorang oknum ormas yang diduga aniaya guru ngaji tersebut pun akhirnya diamankan polisi. Pelaku langsung dilakukan penahanan, sekaligus dilimpah ke Kejaksaan Negeri Garut.

Oknum ormas berinisial IH yang terlibat pertikaian dengan Harun Arasyid. Penetapannya menjadi tersangka, setelah bukti serta keterangan saksi sudah dinyatakan cukup untuk dilimpah ke kejaksaan.

Kata Kapolres Garut Terkait Saling Lapor di Kasus Penganiayaan

Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang mengatakan, bahwa kasus guru ngaji versus ormas itu terjadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu, oknum ormas terlibat perselisihan di rumah sang guru ngaji. 

“Hari ini jadi kita lakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, terkait sebelumnya pada 1 tahun lalu terjadi keributan. Jadi saling lapor, tapi dua- duanya kita proses,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Rabu (4/12/2024).

Lanjutnya mengungkapkan, bahwa motif saling lapor di kasus penganiayaan ini, bermula saat sekelompok ormas ingin mendapat akses berjualan, di tempat pembangunan proyek di wilayah Suci Kecamatan Karangpawitan.

Namun Ketua RW setempat tidak memberikan izin kepada sekelompok ormas tersebut. Kemudian terlibat cekcok antara anggota ormas dengan adik pelapor.

Namun karena pada saat itu istri dari adik pelapor merasa dilecehkan, sehingga cekcok mulut dan pertikaian terjadi.

Setelah itu, ormas itu pun melaporkan guru ngaji dan saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Babak Baru Sidang Guru Ngaji yang Dituduh Aniaya Ormas di Garut

Saling lapor juga terjadi di kasus penganiayaan tersebut. Oknum ormas berinisial IH juga dilaporkan terdakwa, kini harus senasib menjalani bui.

“Jadi karena salah paham, yang bersangkutan datang ke proyek ingin membuka warung tapi dilarang sehingga terjadi keributan,” ungkapnya.

“Pasalnya 351 tentang penganiayaan, yang satunya sudah berproses sudah sidang di pengadilan. Keduanya juga seimbang. Penganiayaan juga karena pada saat kejadian terjadi perselisihan,” tambahnya.

Kasus saling lapor di kasus penganiayaan antara oknum ormas versus guru ngaji ini tidak memenuhi syarat restorative justice. Sebab, kedua belah pihak tak saling memaafkan, sehingga kasus ini harus lanjut ke meja hijau. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |