harapanrakyat.com,- Sidang etik untuk memutuskan sanksi kepada NKP seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Banjar, Jawa Barat, yang diduga membawa kabur uang peserta Diklatpim dijadwalkan ulang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono setelah NKP tidak hadir memenuhi panggilan tim sidang etik. Padahal seharusnya sidang etik digelar hari ini, Rabu (17/9/2025).
Pejabat yang juga Kepala Dinas inisial NKP di Kota Banjar tersebut diduga membawa kabur uang peserta Diklatpim Nasional tingkat II Angkatan IV tahun 2025. Diklatpim tersebut berlangsung di Kota Cimahi sejak 14 April hingga 29 Agustus 2025.
Sudarsono mengatakan, sedianya pada hari ini tim komite sidang etik telah mengadakan sidang etik dengan mengundang kepala OPD yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Pejabat di Kota Banjar, Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti
Akan tetapi, sesuai jadwal sidang pukul 09.00 WIB ditunggu sampai dengan pukul 10.00 WIB kepala OPD tersebut tidak hadir memenuhi panggilan tim sidang karena kondisinya sedang sakit.
“Kami menunggu sampai jam 10.00 Wib beliau tidak hadir untuk mengikuti sidang etik. Berdasarkan surat yang masuk ke kami beliau sedang sakit,” kata Sudarsono kepada wartawan.
Sudarsono menyebut, sesuai ketentuan peraturan yang ada, apabila PNS dimaksud tidak memenuhi panggilan sidang etik maka akan dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari setelah pemanggilan yang pertama.
Apabila dalam pemanggilan yang kedua masih tidak memenuhi panggilan sidang etik maka pejabat yang berwenang dapat melakukan sidang etik tanpa harus dihadiri oleh yang bersangkutan.
“Sidang akan dijadwalkan ulang. Nanti kita akan kasih gambaran hasilnya seperti apa. Semoga semuanya bisa menerima dan proses ini bisa secepatnya dilaporkan ke BKN,” katanya.
Apa Sanksi untuk Kepala OPD yang Bawa Kabur Uang Ratusan Juta di Kota Banjar?
Lantas apakah NKP bisa turun jabatan akibat perbuatannya? Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Inspektorat Daerah, sanksi yang dapat dikenakan yaitu sanksi berat.
Sanksi berat tersebut bisa berat ringan, berat sedang, dan berat berat. Namun, sanksi tersebut baru akan diputuskan setelah tim melakukan sidang etik.
Baca Juga: Kata Wali Kota Banjar Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas; Buat Pak Wakil dan Patwal
“Kita lihat saja nanti karena kita juga harus memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan. Kita tunggu saja akan kita putuskan setelah ada hak jawab dari beliau,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)