Satgas KTR Ciamis Sidak ke Sejumlah Kantor, Pantau Penerapan Perda

6 days ago 8

harapanrakyat.com,- Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor, Jumat (24/1/2025). Petugas menyidak mulai dari kantor OPD, fasilitas kesehatan (faskes), ritel dan fasilitas pendidikan. 

Sidak tersebut untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021, tentang KTR di Kabupaten Ciamis. Dalam sidak, satgas dari Satpol PP Ciamis, Polres Ciamis, Dinas Kesehatan dan lainnya, dibagi menjadi lima regu untuk melakukan pemantauan ke sejumlah tempat.

Baca Juga: Amanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok

Berdasarkan pantauan harapanrakyat.com di lapangan, tim langsung memantau setiap ruangan di salah satu kantor. Hal itu untuk memastikan, apakah kantor tersebut sudah menerapkan Perda tentang KTR atau tidak.

Koordinator Penegakan Satgas KTR Ciamis, Uga Yugaswara menjelaskan, sidak ini adalah rangkaian dari seluruh kegiatan, mulai dari sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan edukasi dalam penegakan perda mengenai kawasan tanpa rokok.

“Sehingga diharapkan dari semua rangkaian kegiatan ini, minimal Perda Nomor 4/2021 telah diupayakan untuk disosialisasikan kepada seluruh stakeholder,” jelasnya.

Hasil Temuan Satgas KTR Ciamis Saat Sidak ke Sejumlah Kantor 

Sementara dalam hasil inspeksi ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan. Akan tetapi, rata-rata tadi di sejumlah kantor, sudah ada upaya-upaya melaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. 

“Tadi itu tim dibagi menjadi 5 regu. Ada yang ke kantor instansi, toko ritel, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan di Kabupaten Ciamis,” tuturnya.

Meski belum dalam menyimpulkan hasilnya, namun pihaknya menemukan satu asbak di salah satu kantor instansi. Tapi pihaknya belum bisa menyimpulkan, karena belum ada berita acaranya. 

“Iya tadi ada regu dari Satgas KTR Ciamis yang menemukan asbak saat sidak. Tapi belum ada berita acaranya, sehingga kita belum simpulkan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Siti Utami mengatakan, pihaknya sepakat atas adanya Perda tentang KTR ini. Karena, di sisi lain juga sangat menjaga kesehatan. 

“Kalau perokok di tempatkan di tempat khusus, maka akan membuat nyaman semua, apalagi bagi ibu-ibu,” katanya. 

Baca Juga: Satpol PP Ciamis Lakukan Evaluasi DBHCHT, Ini Hasilnya

Lanjutnya menambahkan, bahwa di Dinas Pendidikan Ciamis sendiri saat ini sudah ada tempat khusus rokok, namun masih dicampurkan dengan anak-anak. Maka dari itu, Siti mengaku akan melakukan penataan lagi dengan kawasan khusus rokok di kantornya.

“Kedepannya nanti kita akan lakukan penetapan lagi untuk kawasan tersebut,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |