Selaraskan Tata Ruang dan Wilayah, Tahun Depan Dedi Mulyadi akan Revisi Perda RTRW

14 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat bakal melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menekan alih fungsi lahan yang menyebabkan bencana hidrometeorologi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, rencana pengajuan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW ini sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perubahan Perda RTRW di Jawa Barat ini nantinya menjadi acuan tata ruang dan wilayah di kabupaten serta kota. Sehingga, tata ruang dan wilayah di kabupaten serta kota tidak berbeda dengan provinsi.

“Kementerian ATR/BPN sudah mengatensi. Kami segera mengusulkan (revisi Perda) Januari nanti. Jadi bisa klop antara provinsi dengan kabupaten dan kota. Nanti kabupaten dan kota ikut tata ruang provinsi,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Setuju Pemkot Bandung Membongkar Teras Cihampelas

Menurutnya, revisi Perda RTRW ini ini bertujuan untuk melindungi area persawahan, daerah yang menjadi sumber air, daerah aliran sungai, rawa, dan kawasan hutan.

Sehingga, ke depannya bisa terwujud harmonisasi antara pembangunan yang berkelanjutan dengan kawasan konservasi.

“Ini kan untuk melindungi area persawahan, daerah yang menjadi sumber air, daerah aliran sungai, rawa, dan kawasan hutan. Jadi terjadi keselarasan antara pembangunan yang berkelanjutan dengan konservasi. Itu fokus kami,” tuturnya.

Selain Revisi Perda RTRW, Pemprov Jabar Juga Bakal Sertifikasi Aset dan Mengatasi Sempadan Sungai untuk Menghindari Konflik

Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat bersama Kanwil ATR/ BPN, PTPN, dan Perhutani telah meneken nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk menekan alih fungsi lahan.

Selain untuk menekan alih fungsi lahan, MoU itu bertujuan agar meminimalisasi sengketa lahan, khususnya aset negara di Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat.

“Aset milik negara yang berada di Jawa Barat harus cepat tersertifikatkan agar tidak menimbulkan sengketa,” ucapnya.

Kemudian, Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melindungi sempadan sungai. Sebab, sempadan sungai sering kali berdiri bangunan liar, bahkan ada beberapa yang memiliki sertifikat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi akan Temui Menteri Nusron Wahid untuk Benahi Rencana Tata Ruang Wilayah di Jawa Barat

“Jika Kementerian PU sudah menetapkan sempadan sungai yang ada di Jawa Barat, maka Kementerian ATR/BPN bisa mencabut sertifikatnya,” katanya. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |