Sengketa Pengelolaan Parkir, RSUD dr Slamet Garut Digugat ke Pengadilan

2 months ago 46

harapanrakyat.com,- Manajemen RSUD dr Slamet Kabupaten Garut, Jawa Barat digugat pengelola parkir setelah memutus kerja sama sepihak. Gugatan sengketa pengelolaan parkir dilayangkan pengelola parkir ke Pengadilan Negeri Garut lantaran puluhan karyawan parkir di halaman RSUD dr Slamet kehilangan pekerjaan sebelum batas kerja sama berakhir.

Perseteruan ini bermula saat manajemen RSUD dr Slamet Garut memutus kerja sama secara sepihak dengan pengelola parkir pada 3 November 2024 kemarin. Otomatis, lahan yang berada di halaman depan Rumah Sakit harus dikosongkan dari area parkir kendaraan.

Dampak pemutusan kerjasama ini membuat karyawan parkir dirumahkan alias kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: 2 Pelaku Jambret di Garut Dikejar 2 Perempuan Tangguh, Endingnya Diserahkan ke Polisi

Juru bicara pengelola parkir PT Berlian mengaku, perjanjian kerja sama pengelolaan parkir di halaman RSUD dr Slamet sebenarnya sampai 2028. Namun belum juga habis masa kerja sama, pihak Rumah Sakit mengusir para juru parkir resmi yang memberi retribusi pajak kepada Pemerintah.

“Kerjasama atau MOU itu sejak 2018 dan akan habis 2028, nah kemarin tanggal 3 kita dapat surat seolah pemutusan kerja sama,” kata juru bicara pengelola parkir, Jajang Herawan, Kamis (14/11/2024).

Jajang menambahkan, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke manajemen RSUD dr Slamet melalui Pengadilan Negeri Garut. Gugatan dilayangkan setelah musyawarah dan audiensi yang dijembatani Pemerintah Daerah Garut tak mencapai sepakat.

“Ya secara otomatis, kan para karyawan harus berhenti. Digugat ke Pengadilan, terkait pengelolaan,” jelasnya.

Penjelasan Manajemen RSUD dr Slamet Garut terkait Sengketa Pengelolaan Parkir

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD dr Slamet Garut, mengaku, persoalan ini menjadi panjang karena pihak ketiga melayangkan gugatan. Akan tetapi status sengketa ini bukan lahan, hanya pengelolaannya.

“Ya kaitan itu sedang ada gugatan dari pihak ketiga, hanya sebatas pengelolaan saja. Terkait perjanjian kita menghormati hukum peradilan sendiri,” ujar Wakil DIrektur RSD dr Slamet Garut, Gita Rahayu Kania Budi.

Gita juga menambahkan, lahan bekas parkir kendaraan saat ini digunakan untuk akses mempercepat keluar masuk pasien menuju poliklinik dan IGD.

Sebelumnya, area parkir di halaman RSUD dr Slamet menghambat laju ambulans yang membawa pasien ke ruang IGD.

Baca Juga: Seorang Remaja Asal Garut Rudapaksa Gadis di Mobil, Tak Puas Lanjut ke Gubuk

“Lahan tersebut digunakan untuk akses jalan menuju pelayanan, baik menuju poliklinik maupun ke IGD. Jadi untuk mempercepat tidak terhambat lahan tersebut luas, selanjutnya kita akan melakukan pembenahan,” jelasnya.

Persidangan gugatan pengelolaan parkir RSUD dr Slamet di Pengadilan Negeri Garut sendiri akan dilanjut pada Jumat (15/11/2024) besok. Agenda sidang masuk proses mediasi antara pihak Rumah Sakit dan pengelola parkir. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |