Sepanjang Tahun 2024, Polres Sumedang Tangani Dua Kasus Judol

1 month ago 14

harapanrakyat.com,- Selama tahun 2024, jajaran kepolisian Polres Sumedang, Jawa Barat, sudah dan tengah menangani dua kasus terkait judi online (judol). Kasus judi daring ini, semuanya modusnya adalah mempromosikan atau endorse di media sosial (medsos) Instagram.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul mengatakan, kasus judi online yang sedang pihaknya tangani ini karena melanggar hukum Undang-undang ITE.

Baca Juga: Istri Terlilit Pinjol-Suami Kecanduan Judol Jadi Penyebab Perceraian di Garut

Saat ini, para pelaku sedang dalam proses penyidikan, bahkan Polres Sumedang sudah melimpahkannya ke kejaksaan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku perjudian. Baik itu judi jenis konvensional maupun online,” tegasnya, Senin (16/12/2024).

Lanjutnya menuturkan, beberapa pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21. Sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Kami terus melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk penahanan terhadap pelaku yang terlibat. Beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan kami akan terus berusaha mengungkap jaringan judi online yang ada,” tuturnya.

Berantas Kasus Judol, Ini Langkah Polres Sumedang

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Sumedang bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah melalui berbagai pendekatan. Seperti sosialisasi melalui media sosial yang Polres Sumedang dan Satreskrim miliki.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat. Namun, menurutnya, tantangan terbesar dalam mengungkap kasus judi online ini, adalah masalah pembuktian.

“Judi online ini tidak berjalan secara konvensional, dan servernya bisa berada di luar wilayah hukum kami. Itu yang menjadi salah satu kendala besar dalam pengungkapan kasus judol ini,” tambah Kasat Reskrim Polres Sumedang.

Sementara itu, menurut salah seorang warga Sumedang, Yusuf Supena, praktik judol sangat merugikan masyarakat. Bukan hanya merusak aspek pribadi, namun juga menghancurkan rumah tangga.

“Banyak yang terdampak, bahkan ada yang sampai bercerai akibat masalah judi online. Kami berharap pihak berwajib bisa lebih tegas dalam menindak situs-situs judi,” kata Yusuf.

Hal sama dikatakan akademisi dan pengamat sosial Sumedang, Arip Rahman Sudrajat. Ia mengatakan, bahwa judol memiliki dampak sosial yang sangat besar, termasuk penurunan motivasi dan stabilitas emosional individu.

“Judi online tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tapi juga mengganggu kesehatan mental. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi dan pendidikan yang tidak stabil,” ujar Arip.

Baca Juga: Buka Layanan Aduan Via WA, Polres Pangandaran Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Judol

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan, dalam mencegah terjerumusnya individu ke dalam praktik judi online.

“Lingkungan keluarga dan sosial adalah faktor utama dalam mencegah keterlibatan dalam judi. Jika sistem pendukungnya baik, tentu saja individu lebih mudah terhindar dari pengaruh buruk tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tidak hanya Polres Sumedang saja yang tengah menangani kasus judol. Namun kepolisian di seluruh Indonesia juga aktif dalam memberantas praktik judol ini. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |