Setoran Retribusi Macet di Juru Parkir Hingga Rp194 Juta, Bikin PAD Dishub Kota Banjar Tak Tercapai 

3 weeks ago 13

harapanrakyat.com,- Setoran retribusi parkir di Kota Banjar, Jawa Barat, macet dan tidak disetorkan oleh petugas juru parkir. Uang retribusi parkir yang macet di petugas parkir tersebut hingga mencapai Rp194 juta.

Macetnya setoran retribusi parkir hingga Rp194 juta itu pun membuat pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor retribusi parkir tak tercapai maksimal hingga berujung pemecatan puluhan petugas parkir.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno usai rapat evaluasi bersama Komisi II DPRD Kota Banjar, Selasa (7/1/2025).

Sutarno mengatakan, berdasarkan hasil laporan realisasi setoran retribusi parkir yang macet atau tidak dibayarkan ke kas daerah oleh petugas parkir yaitu sekitar Rp194 juta.

Menurutnya, macetnya setoran retribusi oleh petugas parkir tersebut mengakibatkan target PAD dari sektor parkir pada tahun 2024 tidak terealisasi secara optimal.

Baca Juga: Pajak Jasa Hotel dan Restoran di Kota Banjar 10 Persen, Berapa PAD yang Dihasilkan?

Dari target PAD sebesar Rp 1,50 miliar pada tahun 2024 hanya terealisasi sebesar 87 persen atau sebanyak Rp 855 juta. 

“PAD kita pada tahun kemarin cuma tercapai sebesar 87 persen. Setoran yang macet di Jukir itu sekitar Rp 194 juta,” kata Sutarno kepada wartawan usai rapat evaluasi.

“Untuk Jukir yang MoU-nya diperpanjang dan setorannya macet ada kewajiban untuk membayar setoran retribusi secara diangsur,” ujarnya menambahkan.

50 Juru Parkir di Kota Banjar Dipecat Usai Setoran Retribusi Macet

Lanjut menjelaskan, untuk juru parkir yang tidak menyetorkan retribusi daerah tersebut pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemberhentian atau pemutusan kontrak kerja. Jumlahnya sebanyak 50 juru parkir.

Pemutusan kontrak kerja kerja sama tersebut tidak diperpanjang karena mereka tidak koperatif. Padahal, pihak Dishub sudah memberikan surat teguran dari bulan Februari sampai Desember 2024.

Adapun juru parkir yang masih kooperatif pihaknya juga memberikan toleransi dan memperpanjang kontrak kerja sama dengan yang bersangkutan.

“Kami sudah memberikan teguran dari mulai Februari sampai dengan Desember 2024 tetapi tidak diperhatikan. Diundang ngga datang ditegur juga ngga digubris. Artinya mereka sudah tidak berminat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, mengatakan, rapat evaluasi tersebut untuk melihat kendala yang dihadapi oleh juru parkir dan Dinas Perhubungan Kota Banjar.

Pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang diambil Dinas Perhubungan Kota Banjar. Ia mengatakan, hal itu sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.

“Pada dasarnya kami berikhtiar melakukan evaluasi supaya ada optimalisasi. Terutama optimalisasi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir pada tahun 2025 mendatang dapat tercapai maksimal,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |