harapanrakyat.com,- Ratusan massa santri dan guru ngaji di Garut, Jawa Barat, kembali menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, saat sidang lanjutan terdakwa guru ngaji Harun Arasyid dengan agenda pledoi atau pembelaan yang digelar Selasa (24/12/2024) siang.
Aksi solidaritas para guru ngaji ini merupakan aksi lanjutan buntut dipidananya guru ngaji Harun Arasyid atas tuduhan penganiayaan terhadap anggota ormas yang terjadi pada tahun 2023.
Dalam orasinya, massa aksi meminta majelis hakim memutus tidak bersalah terhadap terdakwa Harun. Karena pada saat kejadian Harus hanya melakukan penarikan kerah baju korban. Tak hanya itu, mereka juga menggelar doa bersama meski hujan lebat mengguyur.
Sementara di Ruang Sidang Kartika PN Garut, Harun bersama adiknya Abdurohman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan.
Nota pembelaan tersebut dibacakan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa keliru.
“Surat permintaan visum yang dibuat itu tanggal berapa bulan berapa. Kemudian yang mengaku korban ini diperiksanya tanggal berapa, bulan berapa sangat berbeda. Dasarnya visum ini cacat formil,” kata Asep Muhidin, kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Buntut Guru Ngaji Dipidana, Ratusan Sejawat Terdakwa Ontrog Kejaksaan Negeri Garut
Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji di Garut, Hakim Diminta Putus Perkara Bebas
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan alat bukti visum yang disertakan untuk kepentingan perkara tidak jelas. Serta menganggap visum yang dikeluarkan forensik RSUD dr Slamet Garut cacat formil.
Pemeriksaan sebelumnya bisa disertakan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter itu tidak dapat dijadikan bukti seperti yang diatur dalam 184 KUHP.
“Kemudian kami menyatakan bahwa perbuatannya itu ada. Ya itu betul, karena itu memegang kerah baju, tetapi tidak didukung dua alat bukti. Sehingga majelis hakim harus memutus perkara ini dengan dua alat bukti,” tambahnya.
Asep juga menegaskan, dalam fakta persidangan sebelumnya, yang menyatakan penganiayaan itu hanya pengakuan korban. Sedangkan para saksi tidak melihat terdakwa Harun melakukan pemukulan, apa lagi hingga melakukan pengeroyokan.
“Dalam hukum acara pidana itu ada bukti surat, bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, dan bukti dari keterangan terdakwa. Ini hanya ada satu pengakuan dari korban, sedangkan bukti lainnya tidak ada. Sehingga sangatlah relevan hakim untuk memutus perkara ini, yaitu bebas,” tandas Asep.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dan terdakwa Harun masih menjalani masa penahanan di Rutan Garut bersama adiknya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)