harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Ciamis sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut yakni EK, JP, S, dan IS. Para tersangka ini mempunyai peran berbeda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi menjelaskan, untuk peran masing-masing dari para tersangka. Ia menyebut, EK merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Tersangka EK bertugas sebagai pengendali kontrak. Namun, ketika melaksanakan kontrak, EK tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat. Ia diduga tidak melakukan pengawasan, padahal seharusnya EK memastikan personil-personil yang turun ke lapangan yang ada di dalam kontrak.
“Lalu JP selaku pelaksana kegiatan, tersangka itu memenangkan kontrak. Jadi dia yang menandatangani kontrak, sebagai direktur ia tidak melakukan pertanggung jawabannya dengan memilih personil yang tidak ada di dalam kontrak,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Kemudian, lanjut dia, tersangka S selaku konsultan pengawas tidak mengirimkan ahli sebagaimana yang ditawarkan dalam kontrak, yakni ahli dengan ijazah S1 dan bersertifikasi keahlian. Sebaliknya, S malah mengirimkan IS yang notabenenya hanya lulusan SMK dan tidak berpengalaman.
“Selain itu dalam progres pengerjaannya juga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan konsultan,” ucapnya.
Kerugian Negara Akibat Skandal Korupsi Bangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis
Herris menyebut, kerugian dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Jawa Barat mencapai Rp 2,7 miliar. Kerugian keuangan negara ini disebabkan oleh bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan pengawasan yang tidak dilaksanakan.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara ini tugas kami untuk dapat memulihkannya dengan cara apakah terdakwa ada itikad baik untuk memulihkan kerugian ini, atau kita melakukan perampasan aset-aset dari para tersangka itu sesuai nanti kerugian negara yang ditetapkan oleh pengadilan,” ucapnya.
Herris menambahkan, kerugian keuangan negara ini juga berdasarkan nilai kontrak dalam pembangunan unit baru sekolah dengan nilai kontraknya sebesar Rp 2,6 miliar dan konsultan pengawas Rp 99 juta.
Baca Juga: Bapenda Ciamis Gencar Jemput Bola, Permudah Warga Sukanagara Urus Mutasi SPPT
“Kemudian terkait status tanah, untuk bangunan unit sekolah baru itu juga bentuknya adalah hibah, sehingga tidak ada pengadaan dan tidak ada nilai ekonomis. Jadi tidak ada pengeluaran dari keuangan negara dari tanah tersebut,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)