harapanrakyat.com,- Seorang suami berinisial R diduga menganiaya istri siri, T, hingga luka parah di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat. Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Pandega, setelah Puskesmas Padaherang tidak sanggup menanganinya.
Baca Juga: Petani di Pangandaran Dianiaya, Polres Tahan Lima Orang Pelaku
Kepala Desa Paledah, Yanto, membenarkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban luka serius. Yanto menjelaskan bahwa R dan T, yang menikah secara siri, sering membuat gaduh dan melawan saat diingatkan.
“Ada warga yang sering berbuat gaduh di lingkungan. Sering kami ingatkan, tapi mereka suka melawan,” ungkap Yanto kepada harapanrakyat.com pada Sabtu (26/7/2025).
Yanto menambahkan, bahwa T bukan warga asli Paledah dan tinggal bersama orang tuanya di desa tersebut. Pasangan suami-istri ini diduga sering terlibat cekcok setelah mengkonsumsi minuman keras.
Dalam insiden dugaan penganiayaan terhadap istri siri malam itu, Yanto mengungkapkan, bahwa R menikam leher T dengan gunting. Kemudian pelaku juga memukul kepala korban menggunakan gelas.
“Kejadiannya di RT 21/07 Dusun Purwasari, Desa Paledah. Kami sudah melimpahkan kasus ini kepada pihak berwajib,” jelas Yanto.
Suami Diduga Aniaya Istri Siri di Pangandaran Kabur
R kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Yanto menyebutkan, bahwa kejadian ini bukan kali pertama R melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Pelaku R melarikan diri. Ini kejadian kedua kalinya. Yang pertama, ia membacok kepala istrinya dengan batu karang, dan kali ini urat arteri leher korban pecah ditusuk gunting, lalu kepalanya dibotol,” tuturnya.
Baca Juga: Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan laporan dugaan penganiayaan suami terhadap istri siri. Ia menjelaskan, bahwa karena pernikahan R dan T hanya tercatat secara agama dan tidak secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Jadi R ini dilaporkan karena dugaan penganiayaan, sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” kata Yusdiana. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)