Susi Pudjiastuti Soroti Dugaan Sertifikat Harim Laut Madasari Pangandaran: Urus HPL Susah, Kok Sertifikat Bisa, Ada Apa?

12 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Polemik dugaan terbitnya SHM (Sertifikat Hak Milik) harim laut Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014–2019, Susi Pudjiastuti.

Susi menilai persoalan penguasaan atau kepemilikan kawasan harim laut bukan hanya terjadi di Madasari, tetapi merupakan persoalan yang perlu diselesaikan di banyak wilayah.

Menurutnya, kawasan harim laut merupakan ruang yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat. Sehingga semestinya tidak begitu saja dapat menjadi kepemilikan pribadi.

Baca Juga: Malu Pangandaran Kotor, Susi Pudjiastuti Usul Pembuang Sampah Didenda Rp 250 Ribu

“Ya semestinya, aneh juga gitu loh. Kita menggarap seperti contoh bandara saja, mengurus HPL saja yang bukan sertifikat, susahnya setengah mati,” kata Susi di kediamannya, Kamis (27/8/2026).

Bandingan Proses Pengurusan HPL dan Sertifikat Harim Laut Madasari

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan yang disebut sebagai harim laut justru bisa memiliki sertifikat hak milik. Susi membandingkan proses pengurusan Hak Pengelolaan (HPL) yang membutuhkan proses panjang, dengan munculnya dugaan sertifikat di kawasan pesisir.

Baca Juga: GEMPHAR Dorong Pembatalan Sertifikat Tanah Harim Pantai Madasari Pangandaran

“Kalau menggarap HPL yang bukan sertifikat susahnya setengah mati, kok ada orang bisa dapat sertifikat. Kok ada orang bisa dapat sertifikat harim laut. Ada apa?,” ungkap Susi.

Karena itu, ia mempertanyakan proses di balik munculnya sertifikat harim laut Madasari. Polemik SHM di kawasan Pantai Madasari sendiri sebelumnya telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mendorong penelusuran terhadap riwayat penerbitan sertifikat. Sekaligus meminta agar sertifikat yang dinilai bermasalah dapat diproses untuk dibatalkan.

Baca Juga: Bukan Cuma Madasari, Bupati Pangandaran Ungkap Banyak Tanah Harim Laut Bermasalah

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah warga mempertanyakan keberadaan papan klaim kepemilikan di kawasan pesisir yang selama ini digunakan masyarakat. Termasuk oleh para nelayan.

Susi pun menambah tekanan agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Tetapi dibuka secara terang mengenai bagaimana sertifikat itu bisa terbit, dan siapa yang menerbitkan. Serta apa dasar hukum yang digunakan. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |