harapanrakyat.com,- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), secara tegas mendesak jajaran DPR RI untuk segera menepati janji terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Berdasarkan hasil audiensi terbaru, pihak parlemen menargetkan regulasi krusial ini akan resmi diketok dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, menyampaikan tuntutan tersebut setelah melakukan pertemuan langsung dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan ini menjadi babak baru dalam pengawalan legislasi yang dinilai sangat dinanti publik.
Baca Juga: Gaji Kepala Daerah Stagnan 25 Tahun, Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Aturan demi Tekan Korupsi
Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ultimatum Keras AMPB kepada Pimpinan DPR RI
Dalam keterangannya pasca-audiensi, Botok menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika target pengesahan RUU Perampasan Aset meleset. Ia memberikan peringatan keras dan menuntut pertanggungjawaban moral dari para wakil rakyat jika pengesahan tidak terlaksana sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
“Jika sampai 15 Desember 2026 regulasi ini belum juga disahkan, kami mendesak seluruh Pimpinan DPR beserta jajarannya untuk segera meletakkan jabatannya. Baik sebagai pimpinan maupun sebagai anggota parlemen,” tegas Botok.
Tuntutan itu dilayangkan menyusul komitmen tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh perwakilan parlemen dalam pertemuan tersebut.
Jawaban Wakil Ketua DPR
Aspirasi dari massa aksi AMPB diterima langsung oleh dua Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Merespons tuntutan massa, Dasco memastikan draf RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna pada pertengahan Desember mendatang.
Baca Juga: Atasi Fenomena OTT Kepala Daerah, Pemerintah Dorong Pembatasan Dana Kampanye di Revisi UU Pemilu
Menurutnya, jadwal pengesahan tertanggal 15 Desember 2026 kini telah menjadi acuan utama bagi seluruh anggota dewan dalam menyelesaikan pembahasan draft regulasi.
“Proses pengesahan akan diketok di Paripurna pada 15 Desember 2026. Karena rapat Paripurna selalu memiliki risalah resmi, saya sudah meminta agar dokumen tersebut dapat rekan-rekan sekalian pegang sebagai bukti komitmen kami,” jelas Dasco di hadapan perwakilan massa AMPB.
DPR Buka Ruang Masukan Publik Sebelum RUU Diketok
Meskipun telah menetapkan tanggal pengesahan, DPR RI masih membuka kesempatan bagi masyarakat luas serta pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan konstruktif. Langkah ini penting guna memperkuat substansi dan kualitas dari pasal-pasal yang sedang disusun.
Beberapa poin penyesuaian juga sempat disinggung dalam pertemuan. Termasuk usulan mengenai proses harmonisasi materi RUU. Salah satunya adalah aspirasi terkait penerapan hukuman mati untuk kasus narkoba. Menurut Dasco substansinya akan dijabarkan lebih lanjut di dalam isi undang-undang terkait.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menekankan, seluruh aspirasi yang masuk dalam masa pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Agun Gunandjar: Berantas Narkoba di Lapas Tak Cukup Tangkap Petugas dan Napi
Publik juga dapat berpartisipasi aktif dalam rangkaian forum dengar pendapat sebelum undang-undang ini memasuki fase finalisasi.
“Saran dan masukan dari audiensi hari ini akan dicatat untuk kawan-kawan di Komisi III. Ke depan, kami juga masih menjadwalkan agenda dengar pendapat publik agar draf yang dihasilkan jauh lebih komprehensif,” pungkas Dasco. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
2

















































