Usulan Baru DPR: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar

3 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Sistem pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar. Muncul usulan baru dari DPR RI untuk mengaitkan kendaraan mati pajak dengan hak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Jika usulan ini mendapat persetujuan, maka yang menunggak pajaknya tidak akan bisa lagi menggunakan sistem barcode (QR Code) untuk bertransaksi BBM bersubsidi.

Kendaraan Mati Pajak dan Perbaikan Sistem QR Code BPH Migas

Baca Juga: Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9 dan 10: Anggaran Subsidi BBM Berpotensi Hemat 10 Persen

Usulan ini disampaikan langsung Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Syarif mendesak agar BPH Migas melakukan perbaikan komprehensif pada mekanisme barcode pembelian BBM bersubsidi.

“Nah buat, barcodenya perbaiki, untuk kendaraan yang tak bayar pajak tidak bisa beli Solar (subsidi) maupun Pertalite lagi,” ujar Syarif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, integrasi data pajak tersebut ke dalam sistem QR Code sangat penting agar penyaluran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran.

Langkah mengaitkan status pajak dengan akses subsidi tersebut ternyata mendapat dukungan dari berbagai daerah. Syarif mengungkapkan bahwa sejumlah gubernur dan kepala daerah sudah menyuarakan usulan serupa agar segera mencabut barcode untuk kendaraan mati pajak.

Salah satu alasan kuat di balik usulan tersebut adalah temuan di lapangan terkait praktik ilegal pelangsiran BBM. Berdasarkan pengamatan pihaknya, mayoritas mobil yang kerap digunakan untuk melangsir atau menimbun Solar bersubsidi yang pajaknya sudah mati atau tidak aktif.

Baca Juga: Aturan Baru Pembatasan Pertalite: Kelompok Masyarakat Kaya Jadi Sasaran Utama

Dengan memblokir QR Code bagi yang mati pajak, maka celah bagi para spekulan untuk melangsir Solar bersubsidi diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Belajar dari Keberhasilan Penerapan di NTT

Kebijakan pembatasan BBM subsidi berdasarkan status pajak ini sebetulnya bukan hal baru. Wilayah NTT (Nusa Tenggara Timur) sudah lebih dulu menerapkan langkah tegas ini. Dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Di NTT, mekanisme pengecekan berjalan secara langsung di lapangan. Petugas Bapenda NTT melakukan verifikasi plat nomor kendaraan yang sedang mengantre secara online lewat ponsel pintar.

Baca Juga: Reformasi Subsidi BBM: Kemenkeu Soroti Warga Punya Lebih dari 1 Mobil Masih Pakai Pertalite

Jika menemukan adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor, petugas akan langsung menempelkan stiker khusus pada kendaraan tersebut. Kemudian bagi pengendara yang melanggar, petugas akan mengarahkan untuk beralih mengisi BBM non-subsidi, seperti Pertamax.

Sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTT No. 13/2025, kendaraan yang pajaknya belum lunas serta kendaraan dengan plat nomor dari luar wilayah NTT tidak boleh membeli BBM bersubsidi. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |