harapanrakyat.com,- Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Secara resmi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tersebut yang khusus berlaku terhadap barang dan jasa mewah.
“Pemerintah menaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Supaya jelas, saya ulangi, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah,” tandas Prabowo, Selasa (31/12/2024) di Jakarta.
Mengenai alasan menaikan tarif PPN, Prabowo menjelaskan, pemerintah hanya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Prabowo juga menjelaskan penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap dalam rangka melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah. Seperti misalnya, kapal pesiar, jet pribadi, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah,” terang Prabowo.
Paket Stimulus Ekonomi Imbangi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Terpisah, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI menyatakan, pemerintah mengimbangi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan berbagai insentif.
Baca Juga: Inkonsistensi Sikap PDIP dalam Polemik Kenaikan PPN 12 Persen
Ia menjelaskan, insentif tersebut berupa Paket Stimulus Ekonomi. Selain itu, pemerintah masih menyediakan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen. Secara khusus untuk barang dan jasa yang menjadi hajat hidup masyarakat umum.
“Barang dan jasa yang menjadi hajat hidup masyarakat umum mencakup bahan kebutuhan pokok seperti beras, ikan, daging, telur dan sayur,” kata Sri Mulyani.
Kemudian, gula konsumsi, susu segar, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, dan jasa asuransi.
Pajak Pertambahan Nilai tarif 0 persen juga berlaku untuk vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, serta pemakaian air minum dan listrik.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus yakni berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah).
Adapun besarannya adalah 1 persen dari kebijakan 12 persen untuk PPN Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting).
Sri Mulyani merinci Bapokting tersebut meliputi tepung terigu, Minyakita, dan gula industri. Dengan demikian, PPN untuk Bapokting tersebut tetap sebesar 11 persen.
Terlepas dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sri Mulyani menyatakan bahwa stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)