harapanrakyat.com,- Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 158 perkara pengujian Undang-Undang (UU). Tercatat, jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dalam sejarah sejak MK berdiri.
Berdasarkan catatan resmi MK, sebelumnya, di tahun 2015 menjadi yang terbanyak mahkamah memutus perkara pengujian Undang-Undang yaitu 157 perkara. Namun, di tahun 2024 ternyata lebih banyak lagi dengan 158 perkara yang MK beri putusan.
“Putusan MK terhadap perkara pengujian UU pada 2024, jumlahnya paling banyak daripada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: MK Mulai Penanganan PHPU Pileg 2024, Gerindra dan Demokrat Paling Aktif
Suhartoyo lantas menjelaskan, dari 158 putusan perkara di tahun 2024, 18 perkara di antaranya, MK kabulkan. Ada 77 perkara yang MK tolak, 31 perkara tidak dapat MK terima, delapan perkara gugur.
“Kemudian dua perkara tidak menjadi kewenangan mahkamah,” sambungnya.
Lebih lanjut Suhartoyo mengungkapkan, jumlah total pengujian UU yang MK tangani pada tahun 2024 mencapai 240 perkara. Adapun rinciannya, 189 perkara teregister di tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dengan selesainya 158 perkara yang MK putus tahun 2024 maka 82 perkara lainnya akan berlanjut di tahun 2025 ini.
Perkara Pengujian UU di Tahun 2024 Menyita Perhatian Publik
Suhartoyo mengungkapkan beberapa perkara pengujian Undang-Undang di tahun 2024 yang MK putus banyak menyita perhatian publik. Lebih dari itu, putusan MK pun ada yang serta merta mempengaruhi sistem ketatanegaraan, pemilihan umum, prinsip demokrasi serta hak konstitusi.
“Seperti misalnya, putusan mengenai pengujian Undang-Undang Pilkada dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Isi putusan MK menyatakan turunnya ambang batas untuk persyaratan calon kepala daerah menjadi 6,5 persen sampai 10 persen,” jelas Suhartoyo.
Contoh lainnya adalah pengujian UU Pemilu dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat mulai berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah diubah norma dan besaran angka atau persentasenya.
Kemudian, Suhartoyo mengungkapkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, juga tidak luput dari sorotan publik. Mengingat, putusan MK itu, berkaitan dengan pengujian beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, publik juga menyoroti perkara pengujian UU terkait penegasan soal kewenangan KPK menangani perkara korupsi koneksitas di bidang militer. Di mana MK, telah membuat keputusan atas perkara tersebut dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)