Terkait Amnesti, Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

1 month ago 14

harapanrakyat.com,- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak serta merta membebaskan pelaku koruptor maupun tindak pidana lainnya.

Hal itu ditegaskan Supratman Andi Agtas terkait dengan topik amnesti yang akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan.

Pemerintah Indonesia tidak bermaksud menggunakan grasi, amnesti, abolisi hanya untuk sekedar membebaskan pelaku tindak pidana. Tidak sama sekali. Jadi itu yang harus dimengerti oleh semua,” jelas Menteri Hukum di Gedung Kemenkum (Kementerian Hukum) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Lanjutnya menjelaskan, sistem hukum di Indonesia ini memungkinkan adanya mekanisme untuk memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana apa saja. Tetapi bukan berarti Pemerintah Indonesia pasti memberikan pengampunan tersebut.

Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, Presiden punya kewenangan untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, serta rehabilitasi.

Contoh lainnya dalam tindak pidana ekonomi, pada Pasal 53k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jaksa Agung, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk bisa menggunakan denda damai.

“Sebagai perbandingannya, kami mencontohkan bahwa Undang-Undang di Indonesia memang mengatur dalam pemberian pengampunan. Namun sekali lagi kami tegaskan, tidak serta merta hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengampunan atau membebaskan para pelaku tindak pidana. Terlebih pelaku koruptor,” tandas Menteri Hukum Supratman Andi.

Baca Juga: Menteri Hukum RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

Penjelasan Menteri Hukum Terkait Mekanisme Pengampunan Pelaku Tindak Pidana

Kemudian, terkait dengan hal yang saat ini sedang ramai, Pemerintah Indonesia pernah gunakan mekanisme pengampunan terhadap tindak pidana berkaitan dengan ekonomi atau keuangan. Yakni berupa tax amnesty (pengampunan pajak).

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia sudah menggunakan mekanisme pengampunan tersebut sebanyak dua kali.

Ia juga menjelaskan bahwa sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini Kabinet Kerja masih nunggu arahan Presiden Prabowo selanjutnya.

“Untuk mengatur mekanisme dalam pemberian pengampunan, kita membutuhkan regulasi terkait grasi, amnesti, dan abolisi. Kita sekarang masih menunggu arahan dari Bapak Presiden,” jelasnya lagi.

Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa, Presiden menjalankan kewenangannya diatur konstitusi.

Tentunya dalam menjalankan kewenangannya itu tidak melanggar pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Karena Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun metode pengampunan apapun itu pasti akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. (Eva/R3/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |