UMK Naik 6,5 Persen, Segini Pengeluaran per Kapita Warga Kota Banjar

1 month ago 22

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 2.204.755. Lantas berapa jumlah pengeluaran rata-rata per kapita oleh warga Banjar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka?

Statistis Ahli Muda Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kota Banjar, Irma Setiawati mengatakan, jumlah pengeluaran rata-rata per kapita dalam satu bulan untuk memenuhi kebutuhannya cukup besar.

Baca Juga: Kebutuhan Ikan di Kota Banjar Capai 7000 Ton, Terpenuhi 35 Persen dari Petani Lokal

Jumlahnya setiap bulan berdasarkan data statistik menurut Survei Ekonomi Nasional (Susenas) bulan Maret 2023, nilainya mencapai Rp 1.389.000 per bulan.

“Rata-rata pengeluarannya sebulan melihat data kelompok komoditas cukup besar mencapai Rp 1,389 ribu. Sedangkan untuk data pengeluaran tahun ini belum ada, karena masih proses tahun berjalan,” kata Irma kepada harapanrakyat.com, Kamis (12/12/2024).

Lanjut menjelaskan, pengeluaran rata-rata per kapita tersebut masyarakat gunakan untuk pemenuhan kebutuhan makanan dan non makanan. 

Menurutnya, jika dilihat dari segi pembagiannya pengeluaran untuk makanan lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk non makanan.

“Persentase pengeluaran makanan mencapai 53 persen dan non makanan sebesar 47 persen,” katanya.

Alokasi Pengeluaran per Kapita Warga Kota Banjar

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat dari jenis komoditi pengeluarannya, maka terbesar dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.

Alokasi pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal mencapai 24,40 persen dari total pengeluaran. Kemudian disusul untuk pengeluaran makanan dan minuman, jadi sebesar 17,39 persen.

“Setelah itu aneka barang dan jasa sebesar 9,95 persen, rokok 7,26 persen dan kebutuhan jenis padi-padian mencapai 6,00 persen,” bebernya.

Baca Juga: UMK Kota Banjar 2025 Diusulkan Naik Rp 134 Ribu, Apindo Keberatan

Sebelumnya, UMK untuk tahun 2025 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Banjar diusulkan naik sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan tersebut, upah minimum Kota Banjar di tahun mendatang menjadi Rp 2.204.755 atau naik Rp 134.562 dari tahun 2024. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |