Polisi Sita Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat, Dari Helm hingga Pemantik Api 

6 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Polda Jawa Barat saat ini tengah fokus untuk menyinkronisasikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat alias TH.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk menggali keterangan lebih mendalam dari berbagai pihak.

Sebab, kondisi kesehatan korban yang berinisial YTR saat ini belum pulih dan masih menjalani perawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sehingga informasi yang masih terbatas.

Baca Juga: Pesan KDM agar Kasus Taufik Hidayat Tak Menimpa Perempuan Lain

“Kami masih melakukan analisis, evaluasi, serta sinkronisasi hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Proses hukum ini kami jalankan secara profesional, prosedural, dan akuntabel. Demi menjamin transparansi kepada publik,” kata Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (24/06/2026).

Sinkronisasi Barang Bukti Kasus Dugaan Penganiayaan Berat dan Penyekapan Perempuan di Cileunyi

Hendra berujar, hasil visum et repertum dari tim dokter forensik turut menjadi alat bukti. Hal itu untuk meyakinkan bahwa YTR merupakan korban penganiayaan berat.

Sebab, sebelum melarikan diri tersangka sempat mengantarkan ke rumah sakit dan memberikan keterangan kepada dokter bahwa korban mengalami kecelakaan.

“Hasil visum et repertum, dokter menyimpulkan luka ini hasil kekerasan yang dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jawa Barat mengintegrasikan peran Direktorat PPA-PPO sebagai leading sector dengan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Ditressiber Guna mempercepat pembuktian.

“Jadi ini satu kesatuan yang utuh yang nanti mem-backup semua proses ini sampai nanti selesai,” ucapnya.

Menyikapi ramainya informasi di media sosial mengenai adanya pihak lain yang mengaku pernah menjadi korban tersangka, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera membuat laporan resmi.

Kepolisian telah membuka call center melalui nomor 110 atau langsung mendatangi kantor Direktorat PPA-PPO Polda Jabar agar seluruh informasi dapat ditindaklanjuti secara hukum berbasis fakta.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, kantong infus, golok, cutter, pemantik api berbentuk pistol, dan lainnya.

Baca Juga: Setelah Penangkapan Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Ingatkan Pemilik Kos Cek Berkala Indentitas Penghuni 

Sebagai informasi, Polda Jawa Barat meringkus tersangka TH di sebuah rumah di komplek Griya Pesona Ciparay, Majalaya, Kabupaten Bandung pada Rabu 24 Juni 2026. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |