harapanrakyat.com,- Seorang pria pengemudi Suzuki S-Presso mengancam akan menembak petugas SPBU. Tapi ternyata senjata yang ia bawa hanya pistol korek api. Peristiwa itu terjadi di Rest Area KM 10 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Video yang memperlihatkan aksi seorang pria berlaga koboi jalanan itu terekam CCTV SBPU dan viral di media sosial. Pria tersebut berinisial DD, dan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah meringkusnya.
Atas pengancaman tersebut, DD dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.
Baca Juga: Heboh Polisi Tilang Pengawal Ambulans, Polda Metro Jaya: Mereka Langgar Aturan!
Pelaku yang Todongkan Pistol Korek Api ke Petugas SPBU Sudah Ditahan
Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka DD saat ini sudah mendekam dalam tahanan karena perbuatannya yang melawan hukum.
Karena perbuatan yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu. Ataupun membiarkan sesuatu dengan ancaman, dengan kekerasan adalah termasuk melawan hukum.
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, DD mengancam akan menembak petugas SPBU. Meskipun senjata yang ditodongkan tersangka ternyata pistol korek api, namun pada saat itu korban merasa nyawanya terancam.
“Ada yang merasa syok lantaran dapat ancaman dengan kata-kata ‘saya tembak’ sambil memperlihatkan sebuah benda yang diduga itu adalah senjata api,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Kronologi Sopir Suzuki S-Presso Ancam Petugas SPBU
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, peristiwa pengancaman terhadap petugas SPBU di Rest Area KM 10 Tol Jagorawi dengan menggunakan pistol korek api bermula saat DD ingin mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertalite.
Kemudian petugas di SPBU tersebut menanyakan apakah DD punya barcode (kode batang) My Pertamina atau tidak, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun DD tidak mau tahu terkait aturan tersebut, dan tetap meminta petugas untuk segera mengisi BBM jenis Pertalite. Padahal petugas sudah menjelaskan mengenai aturan barcode tersebut.
Petugas SPBU itu kemudian mengadu kepada petugas lain sesama rekan kerjanya untuk membantu pelaku mengisikan nomor polisi mobilnya.
Tetapi si pelaku ini tetap tak terima, malah semakin emosi dan mengancam petugas SPBU dengan berkata ‘nanti saya tembak’. Pelaku mengancam akan menembak ternyata senjatanya hanya pistol korek api.
Baca Juga: Makin Panas! Polisi Pastikan Selidiki Laporan Dugaan Pengancaman Farhat Abbas ke Denny Sumargo
“Saat itu terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mengeluarkan sebuah benda seperti senjata api sambil mengatakan ‘nanti saya tembak’. Petugas SPBU tentunya syok dan merasa terancam nyawanya,” papar Ade Ary.
Pihaknya pun berharap masyarakat lebih tenang dalam menyelesaikan masalah, tanpa harus emosi berlebihan.
“Apabila beraktivitas di lapangan ada permasalahan, kami berharap masyaralat tolong selesaikannya dengan cara baik-baik. Jangan pakai emosi,” kata Ade Ary.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami mengenai kepemilikan senjata api. Memiliki senjata api tanpa izin adalah melanggar hukum dan sanksinya sangat berat. Mengingat bahaya bagi keselamatan masyarakat. (Eva/R3/HR-Online)