Zara Yupita Azra: Tragedi Bullying yang Mengungkap Sisi Kelam Pendidikan Kedokteran

1 month ago 18

harapanrakyat.com,- Nama Zara Yupita Azra, seorang dokter dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), menjadi perbincangan hangat. Ia diduga terlibat dalam tindakan bullying yang berujung pada kematian dr Aulia Risma Lestari.

Kasus ini membuka tabir praktik-praktik tidak etis di lingkungan pendidikan kedokteran, yang selama ini jarang terungkap.

Baca Juga: Guru SMAN 2 Cianjur Diduga Tampar Murid, Bey Machmudin Tegas Tolak Perundungan

Kematian tragis Aulia menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. Hasilnya, tiga individu, termasuk Zara menjadi tersangka atas dugaan pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap korban.

Peristiwa ini menyoroti adanya tekanan besar dalam lingkungan pendidikan, yang seharusnya mendukung pengembangan profesional.

Zara Yupita Azra dan Tuduhan yang Dihadapinya

Sebagai senior di program PPDS, Zara diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban. Ia dituduh memberlakukan aturan yang memberatkan dan melakukan tindakan intimidasi secara verbal.

Selain Zara, dua tersangka lainnya adalah dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi FK Undip, dan Sri Maryani, Kepala Staf Medis Program Studi yang sama. Ketiganya disebut meminta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di luar ketentuan resmi.

Kasus ini memancing emosi masyarakat, terutama di media sosial. Zara Yupita Azra menjadi pusat perhatian warganet, yang mengecam keras tindakan bullying tersebut.

Baca Juga: Sudah Diperiksa Polisi, Ini Kronologi Dugaan Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya

Gelombang kritik ini mengungkap keprihatinan mendalam, terhadap minimnya perlindungan mahasiswa dari tekanan dan intimidasi di lingkungan akademik.

Polda Jawa Tengah bersama Bareskrim Polri bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Zara dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), serta pemaksaan (Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP).

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pentingnya Reformasi Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Tragedi Zara Yupita Azra menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh dalam dunia pendidikan kedokteran. Banyak pihak menyerukan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendukung, dan bebas dari tekanan. Institusi pendidikan didesak untuk mengambil peran proaktif dalam melindungi mahasiswa dari segala bentuk intimidasi.

Kematian dr. Aulia Risma Lestari menjadi pengingat keras tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam pendidikan.

Baca Juga:

Kasus Zara Yupita Azra menuntut semua pihak—institusi, pemerintah, dan masyarakat, untuk berkomitmen mencegah terulangnya tragedi serupa. Membangun budaya akademik yang sehat harus menjadi prioritas bersama, demi mencetak tenaga medis yang tidak hanya kompeten tetapi juga berintegritas tinggi. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |