Ada 2 Aksi Buruh di Garut, Tuntutan: Pemerintah Harus Patuh Atas Putusan MK

2 months ago 35

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik, Kamis (21/11/2024). Mereka menuntut agar pemerintah daerah, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Selain mempersoalkan putusan MK, terdapat beberapa tuntutan lain, yaitu menolak upah murah. Pemda juga bisa memberi sanksi kepada perusahaan nakal.

Baca Juga: Mahasiswa Datangi Bawaslu Garut, Minta Komisioner Miliki Integritas Tangani Kecurangan Pilkada

Pantauan harapanrakyat.com di lokasi, jalan protokol menuju pusat perkantoran Pemerintah Daerah Garut dan Kantor DPRD Garut, dipadati ratusan massa yang melakukan unjuk rasa.

Seperti di depan halaman Kantor Bupati Harit, ratusan buruh dari PT Pratama Abadi Industri, dan PT Changsin Reksa Jaya, memadati pintu gerbang kantor orang nomor 1 di Garut.

Aparat kepolisian dikerahkan di beberapa titik. antara lain di bunderan Simpang Lima, pertigaan patriot, hingga perempatan Pemda Garut.

Ini Tuntutan Massa Aksi Buruh di Garut

Dalam orasinya di depan gerbang kantor Bupati Garut, para buruh mendesak agar Pemda Garut mentaati putusan MK terbaru.

Saat ini daerah hanya menggunakan Peraturan Pemerintah, sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang hanya naik Rp 14 ribu per bulan, dianggap tak sesuai dengan kualitas hidup layak para buruh.

Sedangkan kenaikan upah buruh di Garut tahun 2023 hanya Rp 14 ribu saja per bulannya. Sehingga dengan adanya putusan MK yang terbaru harus ditaati.

”Pemerintah jangan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) saja. Dari tahun ke tahun melakukan aksi, tidak ada kenaikan yang konkret,” kata orator aksi di atas mobil komando, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Pengusaha Mikro Bus dan Sopir Angkot Serbu Gedung DPRD Garut, Transportasi Umum di Garut Lumpuh

Sementara itu di tempat terpisah, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonsesia (KSPI), mengawali aksi unjuk rasa di bunderan simpang lima Garut.

Dalam tuntutannya, buruh ini menyatakan menolak upah sepihak, upah umrah dan upah sektor padat karya.

“Selain itu, Pemda agar memberi sanksi tegas terhadap perusahaan nakal,” sesuai yang tertulis dalam tuntutan di baliho aksi.

Kedua aksi buruh ini kemudian bergerak menuju kantor DPRD Garut. Mereka akan menyampaikan tuntutan kepada wakil rakyat, agar putusan MK terbaru bisa ditaati oleh seluruh pihak, sehingga tak merugikan kaum buruh. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |