harapanrakyat.com,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberikan lampu hijau bagi para pelaku usaha di platform digital (pedagang online), untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam kegiatan promosi.
Kebijakan ini tertuang dalam langkah sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meskipun mengizinkan penggunaan teknologi mutakhir, pemerintah menekankan adanya koridor hukum yang ketat. Hal ini agar kemajuan teknologi tidak merugikan hak-hak konsumen maupun pelaku usaha lainnya di ekosistem digital.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Platform E-commerce Tolak Pendaftaran Merchant Tanpa NIB
Transparansi Pedagang Online Jadi Kunci Utama
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S Shofwan mengatakan, pemanfaatan AI dalam dunia perdagangan elektronik harus dengan sikap tanggung jawab yang tinggi. Fokus utamanya adalah penyediaan informasi yang jelas bagi publik.
Setiap produksi atau menampilkan konten promosi menggunakan bantuan AI wajib mencantumkan label atau keterangan khusus.
Hal ini bertujuan agar konsumen menyadari sepenuhnya bahwa informasi atau visual yang mereka lihat adalah hasil teknologi. Bukan semata-mata interaksi manusia atau kondisi riil tanpa modifikasi.
Berdasarkan Pasal 47 dalam aturan terbaru tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus pedagang online patuhi dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) terkait penggunaan AI.
Baca Juga: Kemendag Segera Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas
Beberapa poin krusial tersebut meliputi:
- Pelabelan Konten: Wajib memberikan informasi atau label bahwa barang/jasa yang ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat menggunakan teknologi AI.
- Akurasi Informasi: Pelaku usaha harus menjamin bahwa informasi produk yang dihasilkan AI disajikan secara benar, akurat, jelas. Serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Tata Kelola bagi PPMSE: Khusus bagi pengelola platform, wajib memiliki sistem tata kelola internal untuk memitigasi risiko penggunaan AI sesuai dengan skalanya.
- Mekanisme Pengaduan: Platform wajib menyediakan sarana bagi konsumen untuk melakukan koreksi atau pengaduan terkait layanan dan promosi yang dihasilkan oleh AI.
- Perlindungan Data dan Hak Intelektual: Penggunaan AI tetap harus menghormati perlindungan data pribadi. Serta hak kekayaan intelektual (HAKI) sesuai undang-undang yang berlaku.
Mencegah Praktik Monopoli
Baca Juga: Kalah di Pasar Online, Mendag Minta Pedagang Pasar Tradisional Harus Paham Dunia Digital
Pemerintah juga mewanti-wanti agar pedagang online tidak menyalahgunakan penggunaan kecerdasan buatan untuk merusak persaingan pasar. Pasal 47 Ayat 5 secara tegas melarang penggunaan AI yang mengarah pada praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap inovasi teknologi di Indonesia dapat tumbuh pesat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen. Serta berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di ranah e-commerce. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
7

















































