Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Pacaran Satu Jam di Tasikmalaya, Konten Kreator SL Dituntut 1,5 Tahun Penjara 

6 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Penantian panjang masyarakat Kota Tasikmalaya selama hampir enam bulan terkait kepastian hukum kasus yang menjerat konten kreator SL, akhirnya menemui babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Update Kasus Konten Kreator SL Tasikmalaya, Polisi Dalami Dugaan Child Grooming

​Dalam amar tuntutannya, JPU Duddy Sudiharto menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. Unsur tersebut yakni terkait eksploitasi anak demi keuntungan ekonomi pribadi melalui konten “pacar sewaan satu jam”. Oleh karena itu, jaksa menuntut SL dengan hukuman kurungan penjara selama satu setengah tahun. Selain itu, jaksa menuntut SL membayar denda puluhan juta rupiah.

​”Kami telah membacakan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara, ditambah denda sebesar Rp 20 juta,” ujar Duddy Sudiharto saat diwawancarai Harapan Rakyat usai persidangan.

Persidangan Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Pacaran Satu Jam

​Duddy menjelaskan bahwa jalannya persidangan berjalan sesuai jadwal yang disepakati bersama Ketua Majelis Hakim. Proses hukum ini sekaligus menjawab keresahan warga yang terus mengawal kasus kontroversial tersebut. Kasus ini telah melibatkan figur publik digital tersebut sejak awal tahun 2026.

​Merespons tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan hak konstitusional kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) guna memberikan ruang keadilan yang berimbang sebelum vonis final dijatuhkan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak SL dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Baca juga: Konten Viral Berujung Penjara, SL Kreator Asal Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

​Di sisi lain, tuntutan JPU ini langsung memantik respons kritis dari elemen mahasiswa. Ketua Umum PC Kopri PMII Kota Tasikmalaya, Layla Safitri, menilai tuntutan tersebut terkesan tanggung dan kurang menyentuh esensi persoalan.

​”Menurut saya, tuntutan 1,6 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah ini terasa kurang tepat dan terkesan tanggung. Hukuman fisik selama itu belum tentu efektif memberikan efek jera, terutama jika dampak dari tindakan SL sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Di sisi lain, nilai denda juga perlu dilihat kembali apakah sudah benar-benar adil dan realistis. Jangan sampai hukum hanya tajam pada formalitas angka tanpa melihat esensi masalahnya,” tegas Layla.

​Sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret SL ini bermula dari unggahan konten media sosial bermodus pacar sewaan yang mengeksploitasi anak demi mendulang materi pribadi. Publik kini menanti apakah hasil akhir dari seluruh proses persidangan ini. (Rafi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |