Awal Tahun 2025, Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

1 week ago 10

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap lima kasus perkara pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus pencabulan tersebut selama sebulan ini tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi pun sudah mengamankan dan menetapkan 5 pelaku menjadi tersangka. Para tersangka ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 12 sampai 15 tahun.

Baca Juga: 3 Anak Jadi Korban Cabul Oknum Pimpinan Lembaga Pendidikan di Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan, kasus perkara tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini, terjadi di 5 kecamatan. 

Seperti kasus sodomi terhadap anak di Kecamatan Cikalong. Modusnya pelaku membujuk korban mengiming-imingi korban dengan uang jajan, rokok dan wifi gratis.

Kemudian kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum tokoh agama di Kecamatan Taraju. Selanjutnya kekerasan seksual terhadap anak balita di Kecamatan Sodonghilir. 

Termasuk pencabulan dan asusila terhadap anak di bawah umur oleh oknum pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Culamega. Dan kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bojongasih. 

“Lima orang tersangka berhasil ditahan dan diamankan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Perkara yang kami tangani ini, selain cabul, ada kekerasan seksual dan perbuatan sodomi,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).

Sementara barang bukti yang berhasil polisi kumpulkan dari lima kasus tersebut, ada beberapa pakaian korban, dan alat bukti lainnya. 

“Pasal yang disangkakan kepada lima pelaku, adalah Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya. 

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam mengatakan, kejadian kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini merupakan musibah bagi masyarakat Tasikmalaya.

“Menjadi sesuatu hal yang tidak mungkin diinginkan oleh masyarakat. Apapun alasannya, perbuatannya salah dan dilakukan oleh oknum,” katanya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa kejadian tersebut sebagai peringatan dari Allah SWT, khusus kepada pelaku dan umumnya bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami sebagai tokoh agama akan meningkatkan dakwah kepada masyarakat,” ajaknya. 

Pihaknya termasuk tokoh agama pun mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan pemerintah daerah, KPAI, termasuk semua stakeholder terkait dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini. 

Pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak berwajib, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap kejadian ini yang terakhir, dan tidak kembali terjadi,” harapnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya yang telah mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak dibawah umur di awal tahun ini. 

“Kompak bersama dengan KPAID, UPTD PPA, Unit PPA Satreskrim Polres, tokoh agama, pemerintah daerah. Sehingga hasil kerja sama kolektif masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ini berjalan baik,” terangnya. 

Baca Juga: Biadab! Seorang Balita di Tasikmalaya Diduga Dirudapaksa Tetangganya

Dalam pemulihan dan pendampingan, pihaknya bersama UPTD PPA melakukan pendampingan proses hukum. KPAID juga memastikan tercukupinya pemulihan secara psikis korban

“Insya Allah kami yakinkan hak pendidikan korban. Pastikan dalam menjalani proses hukum, hak-hak korban terpenuhi dengan bekerja sama dengan dinas pendidikan. Dalam penanganan kasus ini pemerintah, kepolisian, KPAI dan tokoh agama, menjadi tugas bersama,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |