Bawaslu Ciamis Sebut Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

2 months ago 29

harapanrakyat.com,- Bawaslu Ciamis, Jawa Barat, menyebut ada 4 laporan temuan dugaan pelanggaran tindakan netralitas kepala desa (kades) di Pilkada tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Klaim Relawan Kotak Kosong vs Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis; Sama-sama Optimis

Dari 4 laporan tersebut, pihaknya sekarang sedang menindaklanjuti 1 laporan. Sedangkan yang sudah putus atau inkrah itu ada 3 laporan.

“Hal itu karena tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di pihak kepolisian,” katanya setelah kegiatan acara sosialisasi salah satu hotel di Ciamis, Selasa (19/11/2024).

Bawaslu Ciamis Ungkap Modus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Wulan menuturkan, untuk yang sudah inkrah laporannya itu diduga mengarahkan masyarakat agar tidak memilih dan memilih salah satu pasangan calon. Hal itu sudah jelas tidak boleh dilakukan oleh seorang kades di Pilkada.

Jadi untuk tiga yang sudah inkrah itu, modus pelanggarannya yakni mengarahkan masyarakat. Lalu menghadiri suatu acara dengan salah satu pasangan calon. Selain itu juga, memposting foto dengan salah satu pasangan calon di snap WhatsApp.

“Dan juga memakai baju simbol paslon. Tapi tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dilanjutkan,” tuturnya. 

Menurutnya, ketiga laporan itu dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Sedangkan yang saat ini sedang Bawaslu Ciamis tindaklanjuti itu, adalah salah satu kepala desa di Kecamatan Baregbeg. 

Wulan menyebut, kegiatan sosialisasi yang Bawaslu Ciamis lakukan saat ini, juga merupakan rangkaian kegiatan pencegahan menjelang hari pelaksanaan pemungutan surat suara. 

“Kegiatan kali ini kami melibatkan kepala desa, perangkat desa dan BPD. Intinya melakukan sosialisasi netralitas menjelang tahapan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya Lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran saat Kampanye

Wulan mengimbau kepada kades, perangkat desa dan juga BPD, agar tidak terlibat dalam aktivitas kampanye salah satu pasangan calon, yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, melalui kegiatan ini diharapkan kades, perangkat desa, dan BPD bisa menjaga netralitas dalam Pilkada tahun ini,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |