Belasan Kecamatan di Garut Cicil Pengembalian Uang Negara, Aktivis; Jangan Samakan dengan Utang Perdata!

21 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Sebanyak 13 kecamatan di Garut, Jawa Barat, harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar. Hal itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit temuan anggaran tahun 2024.

Hasil rapat Komisi I DPRD Garut mencatat ada 4 kecamatan yang telah mengembalikan uang Negara, sementara sisanya mengembalikan dengan cara dicicil.

Aktivis kebijakan publik menyoroti persoalan temuan BPK terhadap belasan kecamatan yang dianggap tak jelas dalam mengelola uang negara.

Belasan Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Uang Negara Sesuai Aturan

Baca Juga: Hasil Temuan BPK, Baru 4 dari 13 Kecamatan di Garut yang Mampu Kembalikan Uang Rakyat Rp 2,1 Miliar

Koordinator Gerakan Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku, dari rekap temuan BPK maka objek yang jadi temuan wajib mengembalikan selama 60 hari sejak laporan temuan itu disampaikan kepada subjeknya.

“Ini kan temuan BPK, tidak bisa disamakan dengan utang piutang keperdatan. Karena kan diatur dalam undang-undang BPK itu waktu pengembaliannya sampai dengan 60 hari. Ketika lebih dari 60 hari uang negara itu belum dikembalikan, maka Inspektorat melakukan investigasi. Lalu menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti,” kata Asep Muhidin, Rabu (30/7/2025).

Ia juga menyoroti integritas Inspektorat. Karena seharusnya lembaga negara yang ada di tingkat kabupaten mampu melaksanakan undang-undang ketika ada temuan BPK terhadap SKPD tertentu.

Asep menyebutkan, ada kasus temuan BPK, kemudian tidak mengembalikan uang negara lebih dari 60 hari. Sedangkan Inspektorat tidak melakukan tupoksinya karena sesama ASN, sehingga tidak berani melakukan tindakan.

“Ini jarang terjadi, karena tidak ada keberanian dari Inspektorat untuk melaksanakan amanat undang-undang. Kan pernah ada kasus yang jadi temuan BPK sudah bertahun-tahun belum mengembalikan uangnya. Seharusnya kan sudah jelas dalam aturannya 60 hari,” ujarnya.

Bukan Kasus Utang Pituang Perdata

Asep juga mengatakan, persoalan pengembalian uang negara yang dicicil oleh belasan kecamatan di Garut yang tersandung kasus temuan BPK, harus dibedakan dengan kasus utang piutang perdata.

Apabila lebih dari 60 hari pengelola keuangan kecamatan atau objek yang jadi temuan BPK tidak utuh dalam mengembalikan uang negara, maka Kejaksaan maupun polisi bisa masuk untuk mencari produk pidananya.

Baca Juga: Belasan Kecamatan di Garut Diminta Kembalikan Uang Negara hingga Rp2,1 Miliar, Kenapa?

“Bukan dicicil, harusnya dikembalikan penuh sesuai yang telah tertera dari temuan BPK. Kasusnya misal sudah dicicil, kemudian belum lunas, ya tentu itu masih temuan. Kemudian Inspektorat tidak inisiatif, tentu aparat penegak hukum mau itu Kejaksaan atau kepolisian bisa bergerak dengan mencari perbuatan pidananya,” jelas Asep.

Menurutnya, belasan kecamatan tersebut merupakan subjek yang lalai, karena uang negara yang dipergunakan oleh kepentingan pejabat di tingkat kecamatan bersumber dari APBD. Sehingga sumber uang negara itu masuk tidak sebagian.

Seharusnya subjek kecamatan yang tertera dalam temuan BPK, mengembalikan uang negara tanpa proses cicil.

“Kan begini ya, dari APBD nya apakah anggaran yang dikelola oleh kecamatan itu dicicil, kan tidak, pasti digelontorkan. Nah, giliran jadi persoalan temuan BPK, tiba-tiba mengembalikannya nyicil, kan aneh. Jelas ini lalai,” tutupnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |