harapanrakyat.com,- Sejumlah sekolah di Jawa Barat akan menerapkan jam efektif masuk sekolah pukul 6.30 WIB, mulai 14 Juli 2025 untuk tahun pelajaran 2025/2026. Namun Dinas Pendidikan Jawa Barat memperbolehkan sekolah mengajukan dispensasi terkait kebijakan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat belum mendapatkan pengajuan dispensasi dari sekolah di Kota Bandung dan Cimahi.
Baca Juga: Jam Masuk Sekolah 6.30 WIB di Jabar Mulai Berlaku Tahun Ini, Sekolah Bisa Ajukan Dispensasi
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi menuturkan, sampai saat ini dari jumlah 46 sekolah negeri di Kota Bandung dan Cimahi, belum ada yang mengajukan dispensasi jam efektif masuk sekolah.
Dengan begitu, ia memastikan seluruh sekolah negeri Kota Bandung dan Cimahi akan masuk pada pukul 6.30 WIB. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 58/pk.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
“Sekolah negeri masuk 6.30 WIB, sekolah swasta belum ada yang mengajukan dispensasi,” kata Asep, Sabtu (12/7/2025).
Sudah Sosialisasikan Jam Efektif Masuk Sekolah dari Jauh Hari
Asep menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan terkait kebijakan tersebut ke satuan pendidikan yang ada di Kota Bandung dan Cimahi. Sosialisasi sudah berlangsung sejak jauh-jauh hari. Sehingga dengan begitu, ketika tahun pelajaran baru berlangsung sekolah bisa langsung mengimplementasikan jam efektif masuk sekolah.
“Sudah kami sosialisasikan sejak awal penerbitan SE,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, jika ke depannya ada yang mengajukan dispensasi mengenai jam efektif masuk sekolah, maka KCD akan menanyakan alasan dan melakukan survei. Sehingga, ketika memberikan dispensasi bisa tepat sasaran, bukan faktor malas.
“Jika ada yang mengajukan dispensasi, kami akan menanyakan alasannya seperti apa? kemudian mendata berapa jumlahnya,” terangnya.
Berita sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto mengatakan, kebijakan jam efektif masuk sekolah mulai pekan depan. Pihaknya mengaku sudah sudah menyampaikan surat edaran terkait kebijakan tersebut ke seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA serta SMK sederajat.
“Pak Gubernur juga menginstruksikan mengenai jam efektif masuk sekolah ke seluruh bupati dan wali kota,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Meski begitu, pihaknya memperbolehkan satuan pendidikan untuk mengajukan dispensasi mengenai kebijakan tersebut. Namun dispensasi tersebut harus dengan alasan yang jelas.
Baca Juga: SMA Swasta di Jawa Barat Ikuti Aturan Jam Efektif Masuk Sekolah 6.30 WIB
Sebab, kebijakan ini bersifat opsional atau fakultatif. Karena kepala sekolah dan para orang yang mengetahui kondisi di daerah masing-masing.
“Itu bersifat opsional, fakultatif, tergantung nanti wilayah masing-masing. Kan yang lebih tahu kan kepala sekolah sama orang tua,” ujarnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)