harapanrakyat.com,- Konten berita banyak dimanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa izin, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) minta karya jurnalistik diakui dan dilindungi sebagai aset intelektual. AMSI menilai perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik menjadi semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan AI.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengungkapkan, teknologi AI kini banyak memanfaatkan konten berita yang diproduksi media tanpa izin dan tanpa kompensasi ekonomi.
“Ada ancaman nyata terhadap eksistensi media. AI mengambil konten kita untuk menghasilkan konten baru, tapi mereka tidak membayar. Sementara media tetap harus menanggung biaya redaksi dan server,” ujarnya saat membuka Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2025).
Berdasarkan riset internal AMSI, hampir 30 persen kunjungan ke situs media berasal dari crawler bot AI. Kondisi ini dinilai berpotensi menghapus nilai ekonomi dari berita yang diproduksi media. Pendapatan iklan digital pun kian menurun seiring berkurangnya trafik organik manusia dan dominasi algoritma AI.
“Media kini menghadapi krisis eksistensi. Nilai berita semakin merosot, sementara beban produksi tetap tinggi,” tambah Wahyu.
Ancaman terhadap kelangsungan media saat ini bukan hanya datang dari teknologi AI. Penurunan kunjungan ke situs berita telah membuat pendapatan iklan ikut merosot, sementara peluang dari sumber iklan lain juga semakin terbatas.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya ketergantungan media pada belanja iklan pemerintah yang mencapai sekitar 80 persen. Ketika anggaran promosi pemerintah menurun, pendapatan media pun ikut tertekan.
Baca Juga: Teras.id Dorong Media Lokal Mandiri Lewat Model Bisnis Berlangganan
Negara Perlu Hadir Lindungi Karya Jurnalistik di Era AI
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menilai, negara perlu hadir untuk melindungi karya jurnalistik agar tidak dieksploitasi secara gratis oleh teknologi AI maupun kreator konten.
“Berita harus diperlakukan sebagai karya intelektual yang dilindungi undang-undang. Tanpa regulasi, profesi wartawan bisa terancam tidak dibutuhkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, melalui IDC 2025 yang mengusung tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, AMSI mendorong kolaborasi antara industri media, regulator, dan pengembang teknologi untuk menciptakan ekosistem digital yang adil dan beretika. Tujuannya, agar inovasi AI berkembang tanpa mengorbankan nilai dan keberlanjutan jurnalisme. (R7/HR-Online/Editor: Ndu)