harapanrakyat.com,- Maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dijual secara ilegal oleh para pengecer di wilayah Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Penyalur BBM subsidi ilegal mengaku sudah koordinasi.
Meski secara hukum tindakan tersebut dilarang keras, namun para oknum penyalur seolah bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Padahal, pemerintah telah memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi per 1 April 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi 2026
Aturan QR Code Seolah Tak Berlaku Bagi Penyalur BBM Subsidi Ilegal
Berdasarkan pantauan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Banjaranyar dan sekitarnya, masih banyak pengecer yang secara terang-terangan menjual Pertalite.
Bahkan, mobilitas pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar masih terjadi di tengah kebijakan pembatasan 50 liter per hari melalui sistem QR Code.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa praktik ilegal yang bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 dan 55) ini terkesan dibiarkan oleh pihak terkait?
Pengakuan Mengejutkan Oknum Penyalur
Salah seorang yang diduga menjadi penyalur BBM bersubsidi ilegal di Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar berinisial Ad, secara blak-blakan mengakui aktivitasnya. Ia mengaku menyuplai Pertalite ke sejumlah pengecer di wilayah Banjaranyar hingga Pamarican.
“Ya ini kan juga kepentingan masyarakat, di mana banyak masyarakat yang membutuhkan Pertalite. Saya kan hanya sebatas menyalurkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (02/5/2026).
Ad juga mengakui bahwa usahanya tersebut memang tidak berizin alias ilegal. Namun, ia berdalih telah melakukan “koordinasi” dengan berbagai pihak agar bisnisnya tetap berjalan mulus.
“Terus terang saja usaha ini memang ilegal, tapi kan semuanya juga demi masyarakat. Selain itu, saya juga sudah berkoordinasi dengan banyak pihak. Semua kebagian jatah, dari mulai Ormas dan wartawan juga ada jatahnya. Pokoknya sudah semua kebagian jatah,” terangnya dengan polos.
Ad membeberkan bahwa stok Pertalite yang ia salurkan tersebut didapat dari hasil pembelian di salah satu SPBU yang berlokasi di wilayah Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Modifikasi Tangki agar Tampung Banyak BBM Picu Kebakaran Mobil dan SPBU di Cimahi
Publik Desak Tindakan Tegas Aparat
Fenomena “tutup mata” ini menuai kritik pedas dari warga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam melihat praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas-jelas merugikan negara tersebut.
Warga pun mendesak adanya upaya atau tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun instansi terkait untuk menertibkan rantai penyalur BBM subsidi secara ilegal ini, agar subsidi bahan bakar minyak itu benar-benar tepat sasaran. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)

20 hours ago
5
















































