Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Remaja Asal Cimerak Pangandaran Diciduk Polisi

4 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran, Polda Jabar, meringkus seorang remaja berinisial BAS (18) lantaran mengedarkan ratusan butir obat terlarang. Pemuda asal Kecamatan Cimerak itu diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Kertamukti pada Selasa (07/4/2026) dini hari.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Dadang, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cimerak.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kios Remang di Garut, 300 Butir Obat Haram Ditemukan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap AKP Dadang, Minggu (3/5/2026).

Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Terlarang Siap Edar di Pangandaran

Dalam operasi penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menyita sedikitnya 201 butir obat jenis Hexymer dan 92 butir obat jenis Double Y yang siap edar.

Baca Juga: Waspada! BNN Pantau Ketat Tren Penyalahgunaan Obat Tramadol yang Marak di Media Sosial

Selain ratusan butir pil tersebut, polisi juga mengamankan 27 klip plastik bening kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan kecil. Serta satu unit handphone merk Vivo yang pelaku gunakan untuk bertransaksi. Total barang bukti obat-obatan mencapai 293 butir.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pemuda berusia 18 tahun tersebut mengakui bahwa ratusan butir obat terlarang itu memang miliknya. Rencananya ia akan segera menjual kepada para pelanggan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan proses pengembangan,” terang AKP Dadang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar 1.200 Butir Obat Keras di Kadungora Garut

Akibat perbuatannya, BAS kini terancam jeratan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Warga diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110. Atau menghubungi Hotline Polres Pangandaran di nomor 0813-313-2006 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |