harapanrakyat.com,- Bareskrim Polri terus mendalami kasus besar terkait sindikat judi online internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sindikat ini mencatat aktivitas keuangannya secara rapi melalui platform digital Google Sheets.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, bukti ini ditemukan setelah tim Puslabfor melakukan analisis mendalam terhadap berbagai barang bukti elektronik yang disita. Mulai dari smartphone, laptop, hingga Macbook.
Baca Juga: Polri Ungkap 600 WNI Terjebak Sindikat Online Scam di Kamboja, Begini Kondisinya
Dalam dokumen Google Sheets tersebut, penyidik menemukan ringkasan transaksi yang sangat masif dari situs-situs judi yang dioperasikan oleh para tersangka kasus sindikat judi online internasional tersebut.
“Data tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian,” kata Wira dalam keterangannya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026).
Nilai Transaksi Fantastis Sindikat Judi Online Internasional
Berdasarkan data statistik yang petugas temukan pada salah satu platform milik sindikat ini, angka perputaran uangnya sangat mencengangkan. Tercatat jumlah deposit mencapai Rp 13,9 triliun, sementara keuntungan atau profit yang mereka raup mencapai Rp 1,69 triliun.
Baca Juga: Darurat Judi Online di Indonesia: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat, Sudah Rutin Deposit
Fakta menarik lainnya adalah metode pembayaran yang mereka gunakan. Untuk memasang taruhan atau melakukan deposit, sindikat judi online internasional ini memanfaatkan layanan rekening bank luar negeri. Hal ini untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Ratusan WNA Jadi Tersangka dan Peran PPATK
Operasi besar-besaran di Hayam Wuruk Plaza Tower ini sebelumnya berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA). Mereka secara bergantian mengelola 147 situs judi online.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 287 WNA sebagai tersangka, yang mayoritas berasal dari Vietnam (185 orang), Tiongkok (76 orang), Myanmar (15 orang). Serta beberapa warga negara dari Thailand, Malaysia, dan Laos.
Baca Juga: Ribuan WNI Eks Sindikat Judol dan Online Scam di Kamboja Terlantar dan Terancam Sanksi Hukum
Selain warga asing, terdapat 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DAF, dan DA yang juga terseret dalam status tersangka sindikat judi online internasional.
Guna menuntaskan kasus ini, Bareskrim Polri kini menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan pelacakan aset. Serta mendalami aliran dana guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan ini. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
3

















































