BPK Temukan Belasan Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Uang Negara, Begini Kata Aktivis

12 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum lama ini menemukan 13 kecamatan di Garut, Jawa Barat, yang harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar. Hal itu sesuai data rekap temuan hasil pemeriksaan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Bupati Garut, Abdusy Syakur membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia pun meminta para Camat untuk segera mengembalikan uang negara.

Tak hanya itu, Syakur, sapaan akrab Bupati Garut, juga meminta Inspektorat dan Bagian Pemerintahan untuk melakukan pembinaan kepada elemen yang bersangkutan.

Dari total nominal uang negera sebesar Rp 2,1 miliar yang harus dikembalikan oleh belasan kecamatan itu bervariatif, paling kecil Rp 4,3 juta dan terbesar Rp 345 juta.

Baca Juga: Aktivis Soroti Anggaran Dokumentasi Bupati Garut Rp 1,8 Miliar Per Tahun: Mewah Sekali

“Kemarin sudah menyampaikan temuan BPK supaya para camat mengembalikan uang tersebut. Kita minta DPMPD, Inspektorat juga Kabag Pemerintahan untuk melakukan pembinaan kepada elemen SKPD lebih hati-hati,” kata Syakur, Senin (14/7/2025).

Aktivis Soroti 13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Uang Negara

Temuan uang negara yang harus dikembalikan oleh para pengelola keuangan di 13 kecamatan itu ini tentu menjadi sorotan aktivis dari Garut Governance Watch (GGW).

Menurut Ketua Koordinator GGW, Agus Gandhi, seharusnya bupati yang menjunjung tinggi prinsip anti korupsi bisa membuka persoalan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat kecamatan, hingga uang yang harus dikembalikan begitu besar.

“Kalau misalkan bupatinya punya komitmen terhadap gerakan anti korupsi, kenapa tidak didorong untuk dibuka. Duduk persoalannya bagaimana, kan harus jelas,” katanya.

Pihaknya berharap Bupati Garut berani mengambil sikap. Sehingga dapat membuka kepada publik persoalan keuangan apa yang sedang terjadi di 15 kecamatan yang menjadi temuan BPK.

Agus menegaskan, perlu ada pandangan aspek hukumnya, meskipun nantinya temuan uang negara tetap dikembalikan oleh yang terlibat dalam persoalan ini.

“Bupati sebagai pimpinan ya buka saja sekalian. Kalau misalkan ada tingkat kerugian negara yang harus dikembalikan, ya kembalikan, tapi kan aspek hukumnya,” ujar Agus.

Lanjutnya mengatakan, Bupati Abdusy Syakur memang tidak tahu menahu serapan anggaran di tiap SKPD maupun kecamatan pada tahun anggaran 2024.

Karena pasangan Syakur-Putri baru dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Garut pada 20 Februari 2025. Namun, alasan tidak tahu pengelolaan keuangan saat rezim terdahulu tentu tidak bisa jadi argumen positif agar Syakur bisa cuci tangan terkait persoalan temuan BPK tersebut.

Baca Juga: Belasan Kecamatan di Garut Diminta Kembalikan Uang Negara hingga Rp2,1 Miliar, Kenapa?

“Persoalan tahun 2024 bupati tidak terkait, tapi kan sekarang dia sebagai pimpinan harus bertanggung jawab terhadap keuangan daerah. Tidak bisa ada alasan argumen bukan zaman saya. Alibi pejabat baru seolah tidak tahu yang terdahulu, kan tidak bisa begitu,” tandas Agus.

“Ada 13 kecamatan bukan 15. Untuk jumlah detailnya saya tidak tahu, tapi lumayan besar. Intinya harus segera diselesaikan,” tambah Syakur.

Berdasarakan informasi, mayoritas temuan BPK itu ada kaitanya dengan anggaran perjalanan dinas Camat. Termasuk kegiatan fisik infrastruktur di kecamatan. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |