harapanrakyat.com,- Guna mencegah terulangnya pencemaran air laut yang dapat merusak citra wisata Pangandaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan peringatan keras kepada pemilik hotel, restoran, hingga pengelola penginapan untuk segera membenahi pengelolaan limbahnya.
Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran, Irwansyah menegaskan, seluruh pelaku usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Kewajiban ini tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengundang pemilik hotel, restoran, hingga pengelola WC umum untuk menekankan kembali aturan ini. Setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL yang mampu menampung, dan mengolah limbah secara maksimal sebelum dibuang. Hal ini untuk mencegah pencemaran air laut,” kata Irwansyah, usai sosialisasi Permen LHK No 14 Tahun 2014 bertempat di Ballroom Hotel Laut biru, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Pangandaran Darurat Limbah, Pemkab Ultimatum Pelaku Usaha Pariwisata Segera Miliki IPAL!
Cegah Pencemaran Air Laut, DLHK Pangandaran Evaluasi dari Libur Nataru
Langkah antisipasi ini merupakan buntut dari temuan lapangan pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Irwansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan setidaknya delapan titik saluran limbah yang langsung bermuara ke laut tanpa melalui proses pengolahan.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya aroma tidak sedap, hingga adanya keluhan dari wisatawan yang mengalami gatal-gatal setelah berenang.
“”Kami tidak ingin pencemaran air laut terulang. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi lonjakan wisatawan pada momen Idul Fitri dan Idul Adha. Volume kunjungan diprediksi akan jauh lebih besar dibanding Nataru,” katanya.
Baca Juga: TPA di Pangandaran Kena Sanksi Administrasi, Ini Penyebabnya!
Sanksi Tegas dari Teguran hingga Pidana
DLHK Pangandaran memastikan tidak akan segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi yang mengintai para pelanggar.
Pertama, sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha. Kemudian sanksi perdata, yakni kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Serta sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun bagi pelanggar berat.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan hotel atau penginapan mana yang masih ‘nakal’ membuang limbah langsung ke saluran air. Mana yang sudah baik, dan mana yang belum, semua akan terdata,” tegas Irwansyah.
Baca Juga: Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran
Pihak Pemkab Pangandaran berkomitmen untuk mengembalikan prinsip Sapta Pesona, yakni aman, tertib, bersih, indah, sejuk, ramah, dan kenangan.
Menurut Irwansyah, masalah limbah adalah isu krusial yang bisa merusak visi Pangandaran sebagai destinasi wisata berkelas dunia.
Meskipun penanganan sampah pada libur Nataru kemarin dinilai sudah terkendali di objek wisata seperti Karapyak, Batu Hiu, hingga Batu Karas. Namun, isu limbah cair kini menjadi fokus utama perbaikan.
“Ini adalah upaya bersama. Kami ingin pelaku usaha sadar akan kewajibannya. Mari kita eliminasi pencemaran air laut ini agar wisatawan merasa nyaman dan aman saat berkunjung ke Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
3

















































