Gus Ipul Ancam Tutup Rumah Sakit yang Berani Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif

1 hour ago 2

harapanrakyat.com,- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan peringatan keras terhadap fasilitas kesehatan yang mengabaikan hak pasien. Ia menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien karena status kepesertaan JKN BPJS PBI nonaktif layak mendapatkan sanksi berat.

Menurut Gus Ipul, tindakan menolak pasien bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan buruknya moralitas dan profesionalisme lembaga medis.

Baca Juga: Pencoretan 6606 Warga Peserta JKN PBI Tidak Libatkan Dinsos Kota Cimahi

Ia bahkan mengusulkan agar BPJS memberikan tindakan tegas hingga pada tahap penutupan operasional rumah sakit yang bermasalah tersebut.

Gus Ipul menekankan bahwa prinsip dasar layanan kesehatan adalah mendahulukan keselamatan nyawa. Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun. Terutama mereka yang berasal dari kelompok masyarakat rentan. Termasuk yang status kepesertaan JKN BPJS PBI nonaktif.

Pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan bagi keluarga yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

“Jika pasien merupakan keluarga yang sudah pemerintah daerah tetapkan sebagai penerima bantuan, maka proses bantuan akan segera kami tangani,” tutur Gus Ipul, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: 1.488 Peserta PBI JKN di Kota Banjar Dinonaktifkan, Apa Masih Bisa Digunakan Berobat ke RS?

Penyebab BPJS PBI Nonaktif

Isu penolakan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pasien gagal ginjal yang gagal mendapatkan perawatan akibat status BPJS PBI mereka tidak aktif.

Penonaktifan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari agenda pemutakhiran data nasional agar bantuan lebih tepat sasaran.

Kebijakan pembaruan data ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang telah diimplementasikan sejak awal Februari 2026.

Meskipun ada proses verifikasi data, Gus Ipul memastikan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit untuk menghentikan layanan.

Baca Juga: Bulan Depan Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Nyata atau Janji Manis?

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Sosial telah menyediakan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta JKN BPJS PBI nonaktif.

Skema ini khusus bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan, tanpa hambatan birokrasi yang lama.

Dengan adanya sistem ini, rumah sakit wajib untuk tetap memberikan pelayanan primer sambil proses administrasi berjalan. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |