Polisi Tetapkan Sopir Sedan Merah Tersangka Tabrakan Maut di Jatinangor Sumedang

1 day ago 7

harapanrakyat.com,- Setelah lebih dari enam jam pemeriksaan oleh pihak kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, sopir Hyundai Avega merah yang terlibat dalam tabrakan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi. Termasuk dua saksi di lokasi kejadian, serta saksi korban yang mengalami luka-luka.

“Kami dari Unit Gakkum Polres Sumedang telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang, diantaranya saksi TKP 2 orang yaitu saudara Dede dan Dodi Sopandi. Saksi korban pengendara sepeda motor Honda Beat Street, Endi Ependi, bersama Falah dan satpam bernama Yudha. Serta pacar dari sopir Hyundai Avega merah, April,” kata Arief, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Periksa Sopir Sedan Merah yang Terlibat Kecelakaan Maut di Sumedang, Kenapa?

Sopir Sedan Merah Jadi Tersangka dalam Tabrakan Maut di Jatinangor Sumedang

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan PA (22), sopir sedan merah Hyundai Avega, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan satu orang.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, status PA yang semula sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian akan menggelar pemeriksaan psikologis terhadap PA yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Sumedang.

Meskipun hasil tes urin menunjukkan PA negatif dari narkoba dan alkohol, kecelakaan ini diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi. “Faktor penyebab tabrakan maut di Jatinangor ini murni atas kelalaian pengemudi,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, Ada Mahasiswa hingga Tukang Parkir

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tabrakan maut terjadi pada Senin (27/1/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan, yaitu mobil sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI.

Kemudian, tiga sepeda motor, yakni sepeda motor Beat bernopol Z 2618 AAF, dan Beat bernopol Z 3464 CU milik pengemudi ojek online, dan motor Mio J bernopol Z 2245 GG. Serta satu unit kendaraan Gran Max hitam dengan nopol Z 1509 BC.

Akibat kecelakaan tabrakan maut di Jatinangor, satu orang tukang parkir meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |