harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyoroti peristiwa karamnya kapal tongkang bermuatan batubara di perairan Sukaresik dan Batu Hiu.
Pihak legislatif meminta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Baca Juga: Tongkang Nautica 22 Pengangkut Batubara Terbalik, Seberapa Besar Dampaknya bagi Laut Pangandaran?
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan sebelum kapal tongkang batubara tersebut terdampar. Berdasarkan informasi awal, kapal tongkang itu dikabarkan sempat mengalami kebocoran pada lambung kapal dan kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Menurut Asep, insiden masuknya air ke lambung kapal diduga kuat terjadi jauh sebelum kapal memasuki perairan Pangandaran, kemungkinan di sekitar perairan Garut atau Sukabumi.
Investigasi Karamnya Kapal Tongkang Batubara di Pangandaran
Ia menilai, kondisi lambung yang bocor membuat beban kapal semakin berat. Sehingga menguras konsumsi bahan bakar di luar estimasi awal hingga kehabisan pasokan sebelum sampai ke tujuan di Cilacap.
“Kalau bebannya semakin berat karena kemasukan air, logikanya konsumsi bahan bakar pasti membengkak. Hal ini yang kemungkinan memicu adanya penambahan atau kehabisan bahan bakar saat berada di perairan Pangandaran,” ujar Asep, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, Asep juga menyoroti klaim mengenai faktor cuaca buruk atau badai. Berdasarkan kebiasaan di lapangan, kawasan Pantai Pangandaran memang kerap menjadi titik aman bagi kapal-kapal besar di atas 30 GT untuk berlindung saat terjadi gelombang tinggi.
Namun, dalam sepekan terakhir pihak DPRD tidak melihat adanya aktivitas kapal lain yang bersandar darurat akibat cuaca ekstrem.
Baca Juga: Perahu Karam di Karang Nini Pangandaran, Dua Nelayan Terjebak
Meski demikian, DPRD Pangandaran tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak mengenai adanya unsur kelalaian atau murni kecelakaan teknis yang dialami kapal tongkang batubara tersebut.
“Kami tidak bisa langsung menghakimi apakah ini kelalaian atau kerusakan murni. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang. Mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Laut, hingga pihak Syahbandar,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
7

















































