harapanrakyat.com,- Seorang ibu muda asal Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial setelah mengunggah curhatan pilu mengenai kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 3 tahun 10 bulan.
Kecewa karena penanganan hukum yang dinilai lamban, pihak keluarga kini mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPR RI.
Kronologi Kejadian Kasus Dugaan Pencabulan Anak 3 Tahun di Garut
Dugaan pelecehan ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan ketika buang air kecil. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melakukan visum pada 29 Maret 2026. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut keesokan harinya, 30 Maret 2026.
Namun, hingga kini proses hukum dirasa jalan di tempat. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Kamitra Bandung, Mira Widyawati, mengungkapkan bahwa sejak dilaporkan tiga bulan lalu, kasus dugaan pencabulan anak ini masih tertahan di tahap penyelidikan.
“Hari ini belum naik ke tahap penyidikan. Kami masih menunggu jadwal psikolog forensik untuk membuktikan dugaan pedofilia ini,” kata Mira Widyawati, Senin (22/06/2026).
Aduan ke DPR RI, KPAI, dan LPSK
Karena terduga pelaku yang merupakan tetangga korban masih bebas berkeliaran, tim kuasa hukum mengambil langkah tegas dengan menyurati berbagai lembaga tinggi.
Selain meminta RDPU dengan Komisi 3 DPR RI, mereka juga telah berkoordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan Komnas Perlindungan Anak.
Langkah ini diambil karena keluarga korban dikabarkan mendapatkan ancaman di media sosial selama memperjuangkan keadilan.
Ayah korban, Mara Subagja menegaskan, pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atau islah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak terduga pelaku untuk menyuap keluarga agar mencabut laporan polisi.
Baca Juga: Ketua Forum KPAID Jabar Lakukan Investigasi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pangandaran
“Ada yang menawarkan uang sekitar Rp 5 juta saat mediasi pertama agar perkara tidak lanjut. Kami menolak tegas, karena ini bukan masalah uang. Kami ingin proses hukum sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap dengan perhatian dari pemerintah pusat dan lembaga perlindungan anak, pelaku dalam kasus dugaan pencabulan anak ini dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
6

















































