Dugaan Ingkar Janji, Dosen STHG akan Kembali Polisikan RS Jasa Kartini Tasikmalaya

1 week ago 8

harapanrakyat.com,- Setelah empat tahun berlalu, janji Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini Tasikmalaya untuk menyediakan layanan kesehatan gratis sebesar 20 persen bagi masyarakat miskin kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan tersebut datang dari Demi Hamzah, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) sekaligus mantan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Demi menduga adanya pengingkaran janji oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maladministrasi RSJK Tasikmalaya Berakhir Islah

Kemelut ini bermula dari dugaan maladministrasi atau kelalaian dalam penanganan dan diagnosis pasien positif COVID-19 yang dialami oleh almarhumah Ucu Rohani, ibunda Demi Hamzah, pada tahun 2021. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, bahkan sempat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, laporan tersebut dicabut, setelah adanya permintaan islah atau perdamaian dari pihak RS Jasa Kartini.

“Memang benar telah ada perjanjian islah di rumah saya,” kata Demi Hamzah kepada awak media di salah satu rumah makan di Jalan RE Martadinata pada Rabu (20/8/2025).

Lanjutnya mengungkapkan, bahwa islah tersebut berdasarkan permintaan RS Jasa Kartini Tasikmalaya. Ia pun menyetujuinya dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah komitmen rumah sakit untuk memberikan layanan 20 persen kepada masyarakat miskin.

“Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak dipenuhi. Oleh karena itu, saya akan kembali melanjutkan laporan ini,” ungkapnya.

Demi Hamzah merinci, bahwa janji-janji yang belum terealisasi oleh pihak RS Jasa Kartini meliputi layanan 20 persen untuk masyarakat tidak mampu di luar jaminan BPJS. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas, dan penamaan salah satu gedung di rumah sakit tersebut dengan nama almarhumah ibunya.

“Semua poin tersebut sampai sekarang belum ada yang direalisasikan,” tegasnya.

Jawaban Pihak RS Jasa Kartini Tasikmalaya

Atas dasar pengingkaran janji ini, Demi Hamzah bertekad untuk kembali melanjutkan proses hukum. Ia bahkan telah berkomunikasi dengan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, untuk memastikan dokumen-dokumen yang sebelumnya diserahkan ke Polres tidak hilang.

“Saya meminta dokumen yang telah saya serahkan ke Polres jangan sampai hilang, harus ada. Karena saya masih memiliki bukti-buktinya,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Humas RS Jasa Kartini Tasikmalaya, Ai, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya rencana pelaporan kembali ke pihak kepolisian.

“Tidak tahu, Pak. Saya belum mendapat kabar terkait hal itu (RS Jasa Kartini Tasikmalaya akan dilaporkan ke polisi) dan belum mendapat informasi apapun. Jadi apa yang bisa kami informasikan?” singkatnya.

Sebagai informasi, pada Mei 2021 lalu, keluarga Demi Hamzah sempat melaporkan RS Jasa Kartini Tasikmalaya atas dugaan maladministrasi atau kelalaian dalam penanganan pasien Covid-19. Namun laporan tersebut akhirnya dicabut setelah pihak keluarga menerima permintaan islah dari rumah sakit.

Saat itu, Demi menegaskan bahwa motif utama pelaporan bukanlah kepentingan pribadi, melainkan demi perbaikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat luas.

“Sejak awal, laporan itu kami buat demi kebaikan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tidak ada motif lain selain perbaikan pelayanan kesehatan,” ucap Demi pada konferensi pers yang digelarnya pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi, Seorang Dokter dan RS di Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Kini, setelah janji perbaikan layanan yang RS Jasa Kartini Tasikmalaya tak kunjung terwujud, Demi Hamzah kembali mengambil langkah hukum. Ia memperjuangkan hak masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, agar bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik di Kota Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |