Hukum Sumpah dalam Islam, Pengertian, Larangan dan Dampaknya 

2 months ago 30

Hukum sumpah dalam Islam begitu sangat serius aturannya. Sebab, dalam pengucapan janji ini melibatkan nama Allah maupun Rasulullah untuk meyakinkan ucapannya. Bahkan, dalam Al Quran dan Hadis sudah disebutkan dalilnya.

Sumpah, memiliki arti sebuah pernyataan yang terucap dengan sungguh-sungguh dan menyebut sesuatu yang dianggap suci. 

Sehingga, sumpah ini berperan besar untuk meyakinkan bahwa ucapannya itu benar. Bahkan, hal ini sering terjadi ketika ada sebuah acara pelantikan, menjadi saksi di pengadilan dan lainnya. 

Baca juga: Hukum Qadha Puasa di Hari Jumat dan Hikmahnya

Saking pentingnya sumpah ini, dalam Islam pun sudah ada aturan secara detail bagi semua umatnya. Bahkan, di dalam Al Quran maupun Hadis sudah ada penjelasannya. 

Beberapa Hukum Sumpah dalam Islam

Dalam agama Islam, sumpah terdiri beberapa jenis yang berbeda. Hal ini juga menjadi dasar apakah sumpah tersebut bisa menimbulkan dosa atau dampak lainnya atau tidak. 

Berikut adalah beberapa jenis sumpah dalam agama Islam yang perlu kita ketahui. Pertama adalah sumpah laghwi yang berfungsi untuk memperkuat suatu pernyataan. Meski begitu, sumpah ini bukan menjadi suatu janji. Sehingga tidak harus menepatinya. 

Sebagai contoh, seorang mengabarkan ke temannya jika orang tuanya meninggal dunia. Namun, sang anak tidak begitu yakin. Sehingga, orang tersebut harus mengeluarkan kata sumpah demi Allah untuk meyakinkan anak tersebut bahwa orang tuanya meninggal. 

Kedua, sumpah mun’aqidah yang memiliki arti sebuah janji yang sengaja guna meyakinkan akan melakukan sesuatu atau tidak melakukannya. 

Sumpah jenis ini ketika terucap, maka seseorang tersebut harus menunaikannya. Jika tidak atau melanggar sumpahnya sendiri, maka secara hukum dalam Islam ia harus membayar kafarat sebagai tebusannya. 

Salah satu contoh sumpah jenis ini antara lain, seseorang mengucapkan sumpah demi Allah akan melaksanakan tugas dengan baik sebagai pejabat. Maka, ketika ia tidak menjalankan tugasnya, harus membayar kafarat sesuai ketentuan Islam. 

Kemudian, yang ketiga adalah sumpah ghamus atau janji palsu. Tujuan sumpah ini adalah untuk menipu maupun mengkhianati orang lain. 

Sumpah yang ketiga ini risikonya sangat fatal. Sebab, dari tujuannya pun sudah terlihat untuk hal yang tidak baik. Sehingga, sumpah jenis ini tidak boleh dalam agama, karena selain dosanya besar, juga tidak bisa ditebus dengan kafarat. 

Dampak Bersumpah

Sebagaimana penjelasan singkat di atas, ada beberapa dampak yang kita dapatkan ketika kita mengucapkan sumpah. 

Di antaranya dampaknya adalah dosa besar menanti ketika kita tidak menunaikannya. Apalagi jika menyebut nama Allah. 

Selanjutnya, ketika seseorang sering mengucapkan sumpah di hadapan orang lain, maka ia bisa kehilangan kepercayaan ketika tidak menepatinya. Maka, sebaiknya jangan melakukan kebiasaan mengucapkan sumpah kepada orang lain. 

Lalu, dampak selanjutnya adalah terkena kafarat atau denda. Jika seseorang melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kafarat seperti memberikan makan untuk 10 orang miskin, pakaian atau membebaskan seorang budak. Jika tidak sanggup melakukan itu, maka harus berpuasa 3 hari. 

Baca juga: Hikmah Menepati Janji, Salah Satunya Terhindar dari Munafik

Terakhir, dampak kita bersumpah namun tidak menepatinya adalah mendapatkan kerugian di mata Allah karena kita tidak komitmen dengan apa yang kita ucapkan. Sehingga, nantinya balasan akan kita terima di akhirat nanti. 

Dari penjelasan hukum sumpah dalam Islam di atas, semoga menjadikan kita selalu ingat dengan apa yang kita ucapkan. Begitu juga ketika berjanji, sebisa mungkin harus bisa menepatinya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |