Jonathan Frizzy Hadapi Sidang Kasus Vape Berisi Zat Berbahaya Seorang Diri

1 week ago 12

Aktor Indonesia Jonathan Frizzy atau dikenal dengan sapaan Ijonk, saat ini sedang menghadapi kasus hukum terkait dugaan kepemilikan vape berisi zat berbahaya, yaitu etomidate.

Dalam persidangan yang berlangsung, Ijonk memilih untuk menghadapi proses hukum tersebut seorang diri tanpa kehadiran anggota keluarga di ruang sidang.

Meskipun begitu, ia tetap mendapatkan dukungan penuh dari orang-orang terdekatnya. Sehingga tidak benar-benar sendirian walau tanpa keluarga yang hadir.

Jonathan Frizzy Hadapai Sidang Kasus Vape Berisi Zat Berbahaya

Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Buntut Dugaan Obat Keras pada Vape

Menurut kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, Jonathan Frizzy memiliki alasan tersendiri di balik keputusannya untuk tidak ditemani keluarga.

Aktor tampan tersebut ingin sepenuhnya fokus pada jalannya persidangan dan menyelesaikan masalah ini secara mandiri.

Meskipun tidak hadir di persidangan, keluarga tetap menunjukkan kepedulian dengan rutin menjenguk Ijonk di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, tempat ia ditahan.

Kondisi fisik Jonathan Frizzy yang terlihat mengalami perubahan juga menjadi sorotan publik. Kuasa hukumnya tidak membantah adanya perubahan pada penampilan sang aktor, yang kini terlihat lebih kurus.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh aktivitas fisik yang lebih intens di dalam lapas. Jonathan Frizzy juga disebutkan tengah memusatkan seluruh perhatiannya pada kasus yang sedang ia hadapi.

Dukungan dari Ririn Dwi Ariyanti

Dukungan emosional juga datang dari pasangannya yang juga seorang artis sinetron ternama, Ririn Dwi Ariyanti.

Kuasa hukum lainnya, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, mengonfirmasi bahwa Ririn sempat menjenguk dan memberikan dukungan kepada Ijonk melalui tim kuasa hukum.

Bentuk dukungan tersebut berupa kunjungan serta membawa kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan pakaian.

Hal tersebut sebagai wujud perhatian Ririn terhadap kondisi Ijonk selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Tuntutan JPU

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan zat berbahaya yang membawa konsekuensi hukum serius.

Kini semua pihak menantikan kelanjutan dari proses persidangan yang sedang berjalan untuk kasus yang melibatkan aktor ternama ini. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |