Karyawan PHK PT Sritex Berpeluang Kerja Lagi dalam 2 Pekan, Menaker: Kami Kawal!

6 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Pasca kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) viral, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kini memastikan mereka bisa kembali bekerja dalam dua pekan.

Perusahaan tekstil ini dinyatakan pailit karena terlilit utang sebesar Rp26,2 triliun. Hal ini membuat ribuan karyawannya kehilangan pekerjaan. Pemerintah pun bergerak cepat mencari solusi agar para pekerja bisa mendapatkan hak mereka dan kembali bekerja.

Menaker Yassierli menyampaikan kabar ini setelah rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kurator PT Sritex Group, dan perwakilan serikat pekerja Sritex.

Norma Sadikin, salah satu tim kurator PT Sritex Group, menjelaskan langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk menyelamatkan aset perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

“Saya mewakili tim kurator, bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/3/2025).

Ia juga menyampaikan, pihak kurator telah berkomunikasi dengan beberapa investor yang tertarik untuk berkontribusi dalam penyelamatan aset perusahaan.

“Sudah ada investor yang menghubungi kurator. Kami saat ini sudah dalam proses komunikasi,” tambahnya.

Dalam dua minggu, kurator juga akan memutuskan investor yang akan menyewa aset PT Sritex.

“Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex dalam dua minggu ini, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, dan karyawan yang telah terkena PHK dapat dihire kembali,” lanjutnya.

Selain itu, kurator juga berkomitmen dalam pemenuhan hak-hak buruh, termasuk di dalamnya pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Saat ini pun, proses penagihan sedang berlangsung. Hal itu guna memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

“Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk pesangon dan hak-hak lainnya yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan,” tegasnya. 

Harapan Karyawan Eks Sritex Group yang Telah Terkena PHK

Para pekerja eks Sritex yang terkena PHK berharap agar pabrik dapat kembali beroperasi, sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan lagi.

Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, menyampaikan aspirasi para pekerja yang terdampak.

“Harapan dari pekerja Sritex Group yang kemarin sudah terkena PHK yaitu agar kembali dibuka pabrik PT Sritex untuk menampung teman-teman buruh yang terkena PHK karena kasus kepailitan,” ucap Slamet.

Baca Juga: Wamen Ketenagakerjaan Temui Buruh Terdampak Perusahaan Pailit di Garut

Slamet juga mengungkapkan dalam rapat yang digelar bersama pemerintah dan pihak terkait, ia mendapatkan kepastian bahwa keputusan mengenai pembukaan kembali PT Sritex akan ditentukan dalam dua minggu ke depan.

“Dalam rapat ini kami sudah mendengar langsung bahwa dalam dua minggu akan diputuskan terkait pembukaan kembali PT Sritex,” tambahnya.

Ia berharap seluruh karyawan PT Sritex yang terdampak PHK dapat kembali bekerja seperti sebelumnya dan mendapatkan kepastian atas nasib mereka.

“Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex bisa kembali bekerja lagi,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Terus Mengawal Hak-Hak Karyawan PT Sritex Group

Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menegaskan, pemerintah akan terus memastikan hak-hak karyawan eks PT Sritex Group yang terdampak PHK terlindungi. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan berbagai pihak dalam menangani masalah ini.

“Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas dukungan Presiden, Menko Perekonomian, Menteri BUMN, dan Menteri Sekretaris Negara dalam penyelesaian kasus PT Sritex Group,” ungkapnya.

Menaker juga mengapresiasi upaya tim kurator dalam menangani kebangkrutan PT Sritex. Ia mengungkapkan bahwa dalam dua minggu ke depan, karyawan yang terkena PHK akan kembali bekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga menghargai komitmen dan langkah-langkah yang diambil oleh kurator untuk mempekerjakan kembali para karyawan dalam waktu dua minggu,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah ini akan memberikan rasa tenang bagi para pekerja yang terdampak PHK.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah memastikan bahwa hak-hak karyawan, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya, terpenuhi.

“Kami sedang mengawal agar hak-hak karyawan PT Sritex Group, seperti kompensasi PHK dan hak-hak normatif lainnya, dapat dipenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan PT Sritex Group memenuhi kewajibannya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk JHT dan JKP.

Baca Juga: Dukung Upaya Selamatkan Sritex, DPR Minta Pemerintah Selesaikan Akar Masalah Industri Tekstil

Dengan pemenuhan JHT dan JKP, diharapkan karyawan PT Sritex yang terkena PHK dapat segera memanfaatkannya untuk kebutuhan mereka. (Erna Ayunda/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |