Sidang Perdana Kasus Pencabulan Pelaku dan Korban di Bawah Umur di Kota Banjar Digelar Online

5 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan yang melibatkan korban dan pelaku di bawah umur, saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Jawa Barat. Dalam sidang perdana kasus pencabulan tersebut, dilaksanakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum dan berlangsung secara tertutup.

Humas PN Kota Banjar, Zaimi Multazim mengatakan, selain pembacaan dakwaan, juga dibacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan dan mendengarkan keterangan korban.

“Sudah kita persidangkan yang pertama kali. Tadi sudah dibacakan dakwaan, mendengarkan keterangan korban, dan orang tua korban,” kata Zaimi Multazim, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Diajak Main Teman Dekatnya, Perempuan di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kota Banjar

Ia menjelaskan, dalam kasus pencabulan tersebut tidak hanya melibatkan pelaku anak di bawah umur saja. Namun ada 3 orang pelaku lainnya yang sudah dewasa, dan berkas perkaranya pun dipisahkan.

“Jadi untuk perkara ini pelakunya tidak hanya 1 orang, tapi yang kita sidangkan tadi untuk pelaku anak. Untuk pelaku yang lainnya di luar berkas tadi, berarti dipisah berkasnya,” jelasnya.

Alasan Sidang Perdana Kasus Pencabulan Pelaku di Kota Banjar Secara Online

Selain itu, sidang perdana tersebut dilakukan secara online. Karena pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

“Jadi keterbatasan jarak dan untuk efisiensi persidangan, makanya kita lakukan secara online,” terangnya.

Menurutnya, karena melibatkan anak di bawah umur maka proses persidangan kasus pencabulan ini selanjutnya adalah pra tuntutan. Kemudian, pembacaan nota pembelaan penasihat hukum, dan langsung pembacaan putusan.

“Hari Kamis nanti kita langsung sidang selanjutnya dengan beberapa agenda. Karena memang penahanannya agak mepet untuk perkara anak ini. Kita usahakan di hari Kamis sudah putus perkaranya,” ujarnya.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan 4 Orang Pria di Kota Banjar

Sementara itu, diberitakan beberapa waktu lalu, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024). Berdasarkan informasi, korban dan pelaku pertama kali berkenalan setelah berkomunikasi melalui media sosial hingga berpacaran.

Singkat cerita, korban yang masih berusia 13 tahun dan pelaku 16 tahun itu sempat putus. Kemudian, mereka kembali berkomunikasi, dan pelaku mengajak untuk bertemu.

Saat itu, korban diajak oleh pelaku bermain bersama 3 orang temannya yang diduga dalam pengaruh alkohol. Kemudian, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh pelaku di bawah umur, dan secara bergantian dengan 3 pelaku lainnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |