Kasus Tewasnya Guru SD Pangandaran, Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Divpropam Polri

2 months ago 35

harapanrakyat.com,- Polsek Sidareja, Polres Cilacap, Jawa Tengah, menghentikan penyelidikan terkait kasus tewasnya Dindin Rinaldi Choerul Insan (29), guru SD di Pangandaran, Jawa Barat. Alasan penghentian proses penyidikan tersebut, karena tidak ditemukan unsur pidana. 

Namun, pihak keluarga melalui Asep Muhidin, kuasa hukumnya menganggap bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan penuh kejanggalan. 

Baca Juga: Kematian Guru SD Pangandaran asal Garut Dinilai Janggal, Keluarga Lapor Polisi

Asep mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan kasus ini ke Divisi Propam (Divpropam) pada 8 November 2024.

Dalam laporannya, pihaknya meminta Divpropam untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara ini.

“Selain itu, meminta Biro Wasidik melakukan gelar perkara khusus,” kata Asep kepada harapanrakyat.com, Minggu (17/11/2024).

Kasus Tewasnya Guru SD Pangandaran, Ini Alasan Lapor ke Divpropam Polri

Asep menduga, terdapat banyak ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan. Termasuk ketidaktepatan dalam pembuatan administrasi penyelidikan oleh penyidik.

“Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perbedaan tanggal antara laporan informasi (LI) dan aduan masyarakat (Dumas),” ucap Asep.

Asep menuturkan, LI dicatat pada 14 Mei 2024, sementara Dumas baru masuk pada 20 Mei 2024.

Selain itu, bukti-bukti dan informasi yang telah diberikan keluarga korban, seperti identitas yang hilang dan kronologi pertemuan terakhir almarhum, tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Alasan penghentian penyelidikan yang disampaikan dalam surat pemberitahuan, yakni berdasarkan visum et repertum, gelar perkara, dan keterangan ahli, juga kita pertanyakan,” tuturnya.

Lanjut Asep menambahkan, keluarga korban tidak pernah diberi tahu adanya visum, dan tidak pernah menerima hasil visum kasus tewasnya guru SD Pangandaran.

Padahal, kata Asep, korban langsung dibawa oleh keluarga dalam kondisi terbungkus kantong jenazah pada malam kejadian.

“Ketika keluarga meminta hasil visum, penyidik tidak memberikan dokumen tersebut,” ujarnya.

Karena merasa tidak ada transparansi dalam penanganan kasus tewasnya guru SD ini, pihaknya dalam hal ini yang mewakili keluarga korban akhirnya melapor ke Divpropam Polri. 

“Kami berharap laporan ini dapat memicu pemeriksaan ulang terhadap kasus tersebut. Agar keadilan bagi almarhum dan keluarga dapat ditegakkan,” pungkasnya. 

Sementara itu, harapanrakyat.com belum bisa mengkonfirmasi pihak Polsek Sidareja terkait hal tersebut. 

Baca Juga: Kata Polisi terkait Kematian Guru ASN Pangandaran yang Dinilai Janggal

Sebagaimana diberitakan, kasus tewasnya Didin, salah seorang guru SD Negeri Pajanten 2 Pangandaran, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga korban.  

Dari informasi awal, Didin ditemukan meninggal setelah tertabrak kereta api, di sekitaran jalur kereta api yang ada di Cipari-Sidareja, Cilacap, pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Namun karena adanya kejanggalan, orang tua korban pun melaporkan kematian anaknya ke Polres Pangandaran. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |