Kejari Garut Digugat Praperadilan, Buntut SP3 Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD

1 month ago 21
Web Berita News Petang Tepat Online

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, digugat praperadilan oleh sekelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri Garut. Gugatan tersebut dilayangkan aktivis dan kuasa hukum karena Kejari Garut, menghentikan (SP3) kasus dugaan korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019.

Penghentian proses penyidikan (SP3) dugaan korupsi BOP dan Reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019, berbuntut panjang. Kejari Garut, yang menghentikan penyidikan itu kini malah harus dipraperadilankan oleh sekelompok masyarakat di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Program MBG di Garut Belum Merata, Ternyata Ini Penyebabnya

Sidang Praperadilan Kejari Garut atas SP3 Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD

Sidang praperadilan terhadap Kejari Garut itu digelar di Pengadilan Negeri Garut, pada Kamis (6/2/2025) siang. Pemohon yang mengatasnamakan dari Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK), memberikan seluruh berkas gugatan ke majelis hakim termasuk pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Garut, menyerahkan berkas bekas penyidikan BOP dan Reses.

“Dimohonkan praperadilan SP3 dugaan korupsi BPO dan Reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Dengan besaran kerugian negara sesuai pernyataan kepala kejaksaan atas nama Neva Sari Susanti. Saat itu beliau menyampaikan ada potensi dugaan korupsi itu. Hasil perhitungan internalnya Rp2 miliar. Sementara dari kesaksian dari pada jaksa penyidiknya, namanya pak Cik untuk dugaan korupsi di BOP mencapai Rp 40 miliar. Sedangkan dugaan korupsi reses Rp140 miliar,” kata Asep Muhidin, kuasa hukum GLMPK, Kamis (6/2/2025).

Asep menilai kejaksaan pernah menangani 3 dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Garut. Namun ternyata setelah melihat bukti yang diserahkan kepada hakim pra peradilan, ternyata tidak ada catatan kasus dugaan korupsi Pokir (Pokok Pikiran). 

“Yang jadi pertanyaan ada 3 dugaan korupsi, yang pertama BOP kemudian Reses, yang ke-3 yaitu Pokir. Dari bukti yang tadi diserahkan dan dilihat tidak ada satu pun nama Pokir, artinya kasus Pokir tidak pernah diperiksa kejaksaan,” tambahnya.

Ia juga masih menyinggung Kepala Kejaksaan era Neva Sari Susanti, yang pernah menggeledah kantor DPRD Garut atas dugaan korupsi tersebut, namun kasusnya dihentikan dengan dalih kurang alat bukti. Padahal Neva, menurut Asep, pernah menyebutkan adanya dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD.

“Dalam pembuktian sebuah surat masih kejarinya Neva, ada bahasa diduga keras jadi dugaan korupsi, termasuk penggeledahan kantor DPRD. Ya alasannya di SP3 oleh kejaksaan katanya tidak cukup bukti,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Garut, masih enggan memberikan tanggapan atas praperadilan yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap institusinya. Upaya menghubungi pihak intelijen Kejaksaan pun belum mendapat respon. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |